Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan, Kurir Sabu 1 Kg Tertangkap di Sekupang Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 23-12-2020 | 19:36 WIB
sidang-sabu-1-kg.jpg Honda-Batam
Sidang daring pembacaan surat dakwaan kurir sabu 1 Kg di PN Batam, Rabu (23/12/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mardizal Efendi, kurir sabu seberat 1.097 gram yang ditangkap Ditpolairud Polda Kepri di bawah Jembatan Kampung Tua Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, terancam 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang menggantikan Herlambang saat membacakan surat dakwaan di hadapan hajelis hakim yang diketuai Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (23/12/2020).

"Penangkapan terhadap terdakwa Efendi terjadi pada September 2020 lalu. Kala itu, dia hendak mengantarkan sabu ke seorang pemesan daerah Sekupang," kata Mega.

Kasus ini, kata Mega, berawal saat Pak Itam (DPO) menawarkan upah Rp 5 juta kepada terdakwa Efendi untuk mengambil sabu dari orang suruhannya. Setelah mengambil sabu itu, kata dia, terdakwa lalu disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang pemesan yang tidak diketahui terdakwa.

Mega menjelaskan, pekerjaan sebagai kurir sabu bukan baru pertama dilakukan terdakwa. Pasalnya, terdakwa dalam bulan Juli 2020 sudah pernah disuruh Pak Itam (DPO) untuk mengambil sabu di SP Plaza, Batuaji dengan upah Rp 1,2 juta.

"Sebelum ditangkap, ternyata terdakwa ini pernah melakukan pekerjaan yang sama, yakni mengambil dan mengantarkan sabu ke para pemesan atas perintah Pak Itam," ujarnya.

Mega menuturkan, saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan satu bungkusan plastik teh China warna Hijau dibalut plastik warna Biru dan dimasukkan dalam kantong plastik merk KFC berisi sabu seberat 1.097 gram.

Selanjutnya terdakwa Efendi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum. "Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Mega.

Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli