Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paslon Ishak-Salmizi Gugat Hasil Pilkada Lingga 2020 ke MK
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 19-12-2020 | 17:20 WIB
pilkada-lingga-MK.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tim Paslon Ishak-Salmizi saat berada di depan Gedung MK. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Paslon Bupati - Wakil Bupati Lingga nomor urut 01, Muhammad Ishak - Salmizi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Lingga ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Dengan demikian, Pilkada Lingga adalah sengketa Pilkada kedua yang digugat setelah Pilkada Karimun yang didaftarkan sebelumnya pada Jumat (18/12/2020).

Hal ini sebagaimana terlihat dalam website www.mkri.id dan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dalam salinan Akta PHP tersebut disebutkan Paslon 01 Ishak-Salmizi sebagai pemohon dan KPU Lingga sebagai termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam lampiran berkas permohonan yang diajukan adalah permohonan pemohon 5 rangkap 1 asli 4 copy, daftar alat bukti pemohon 5 rangkap 1 asli 4 copy, alat bukti pemohon 6 rangkap 1 asli 5 copy, surat kuasa pemohon 5 rangkap 1 asli 4 copy, identitas pemohon dan berita acara sumpah 6 rangkat 6 copy serta flashdisk.

Berdasarkan akta PHP tersebut permohonan gugatan sengketa Pilkada Lingga diajukan Ishak-Salmizi pada Jumat tanggal 18 Desember 2020 pukul 12.04 WIB.

"Kita ke MK merupakan bagian dari proses Pilkada itu sendiri, sebagai pembuktian terhadap proses Pilkada yang kita harapkan berjalan secara jujur dan bermartabat karena selisih yang 1,8 persen dan membolehkan kita untuk melakukan gugatan. Kita perlu untuk pembuktian agar Pilkada Lingga benar-benar berjalan jujur, tanpa kecurangan.

Ini juga bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat," kata Salmizi yang juga merupakan Politisi PKS,dalam siaran persnya yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (19/12/2020).

Sesuai Lampiran V Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa digugat dengan catatan sebagai berikut:

- Kabupaten/Kota dengan penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 2 persen;

- Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiws, selisih suara paling banyak 1,5 persen;

- Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1 persen;

- Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen.

"Para tim pemenangan dan relawan kami semua, terima kasih atas segala doa dan dukungannya. Apa yang kita capai bersama dalam Pilkada Lingga, harus kita bersyukur kepada Allah. Pada hakekatnya kita sudah menang karena kita membangun kejujuran, persahabatan dan kebersamaan, tetapi menurut hitungan rekapitulasi KPUD Lingga kita kalah tipis. Kita harus tetap semangat, harus jaga keamanan dan ketertiban. InsyaAllah Perjuangan kita akan dilanjutkan di MK. Mohon doa kita semua ya," tutupnya.

Editor: Gokli