Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sabu 7 Kg ke Perairan Batam, Polresta Barelang Tangkap Nelayan Malaysia
Oleh : Putra Gema
Rabu | 16-12-2020 | 17:24 WIB
7-kg-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur saat konfrensi pers pengungkapan kasus sabu 7 Kg, Rabu (16/12/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap nelayan Malaysia yang menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 7 kg.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, penangkapan ini berlangsung pada 12 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB di perairan Pulau Putri, Kota Batam.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan YZ yang merupakan WN Malaysia. YZ diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,950 gram atau setara kurang lebih 7 kg.

"Pelaku membawa sabu tersebut dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Batam," kata Yos Guntur, Rabu (16/12/2020).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, YZ mengaku barang haram tersebut merupakan milik Pak Hitam dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. "Dari pengakuannya baru sekali, tetapi akan kami tindak lanjuti lagi," tegasnya.

Dari pengamanan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni uang sejumlah 343 ringgit, speed boat fiber, serta satu unit handphone.

Atas tindakan tersebut, WNA Malaysia ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Editor: Gokli