Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, TPS 28 Duriangkang dan TPS 02 Seraya Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 12-12-2020 | 19:20 WIB
2-PSU-BTM.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam akan dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu (13/12/2020).

Informasi pemungutan suara ini diperoleh berdasarkan surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Hal tersebut dibenarkan Komisioner Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kepri, Said Abdullah Dahlawi. "Ya ada dua TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang di Kota Batam," kata Said melalui telepon selulernya, Sabtu (12/12/2020).

Adapun dua TPS yang melakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 28 Kelurahan Duriangkan, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. TPS tersebut akan melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta pemungugan suara ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

"Di TPS tersebut ditemukan ada pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetapi ikut memberikan hak suaranya, jumlah pemilih tersebut diketahui lebih dari satu orang," ujarnya.

Kemudian TPS selanjutnya yaitu TPS 02 Kelurahan Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. TPS tersebut hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Said menjelaskan, di TPS 02 ditemukan lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Dan dilaksanakan di TPS yang sama. Oleh karena itu pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB.

"Sehingga dari Bawaslu Batam membuat surat rekomendasi kepada KPU Batam untuk membuat pemilihan suara ulang," tegasnya.

Editor: Gokli