Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bintan Hentikan Penyelidikan Dugaan Money Politik Paslon Apri-Roby
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 04-12-2020 | 19:20 WIB
konfres-bawaslu-bintan.jpg Honda-Batam
Bawaslu Bintan saat konfrensi pers terkait penghentian penyelidikan dugaan money politik Paslon Apri-Roby, Jumat (4/12/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bawaslu Bintan mengentikan kasus dugaan money politik yang dituduhkan terhadap Apri Sujadi. Pasalnya dua alat bukti yang masuk dalam laporan, tidak memenuhi unsur.

"Kita sudah bahas bersama terkait kasus yang dilaporkan Tim Awe-Dalmasri, namun kasus tersebut, penyelidikanya kita hentikan. Karena tidak memenuhi unsur," beber Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata saat konfrensi pers di Kantor Bawaslu Bintan, Jumat (4/12/2020).

Menurut Febri, kasus yang melaporkan Paslon nomor urut 01, Apri-Roby, dibahas bersama Gakkumdu Bintan yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Bawaslu Bintan juga melinatkan tim ahli.

"Jadi hasilnya kita sepakat penyelidikan dihentikan, tidak dapat ditingakatkan ke tahap selanjutnya," kata Febri.

Hal ini juga mengacu pada Pasal 187 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, di mana untuk melanjutkan kasus, semua harus memenuhi unsur.

Editor: Gokli