Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadiri Undangan Bawaslu Bintan, Apri Sujadi Paparkan Fakta
Oleh : Harjo
Kamis | 03-12-2020 | 13:41 WIB
A-APRI-KLARIFIKASI.jpg Honda-Batam
Calon Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi kuasa hukumnya Hendie Devitra menghadiri panggilan Bawaslu Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Calon Bupati Bintan nomor urut 1, Apri Sujadi didampingi kuasa hukumnya Hendie Devitra menghadiri panggilan Bawaslu Bintan untuk memberikan klarifikasi, Rabu (2/12/3020).

Undangan klarifikasi tersebut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berdasarkan laporan No 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 dari Paslon nomor 2, yang dilayangkan kepada Apri Sujadi saat menghadiri undangan kegiatan deklarasi Sapma PP Bintan.

Apri Sujadi memberikan penjelasan kepada Bawaslu hampir 6 jam, dari pukul 10.50 hingga pukul 17.00 WIB, Rabu (2/12/3020). Dalam memberikan klarifikasi itu, Apri Sujadi membenarkan kepada Bawaslu, telah menghadiri kegiatan deklarasi dukungan Sapma PP Bintan terhadap pasangan Apri-Roby. Saat itu, kapasitas Apri Sujadi diundang oleh Sapma PP.

Karena Sapma PP Bintan mendeklarasikan mendukungan kepada pasangan Apri-Roby, sebagai Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi pun menerima dukungan itu secara tertulis. Secara resmi, Apri Sujadi pun menerima Sapma PP Bintan sebagai tim relawan untuk pemenangan pasangan Apri-Robi di Pilkada 2020 Kabupaten Bintan.

"Pada kesempatan itu, Apri Sujadi memberikan pembekalan tentang sosialisasi program kepada Sapma PP Bintan sebagai tim relawan," kata Hendie Devitra kuasa hukum Apri Sujadi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/12/2020) malam.

"Pada saat menghadiri deklarasi dukungan Sapma PP Bintan kepada pasangan Apri-Roby ini, Apri Sujadi tidak ada sedikitpun mempengaruhi dimana apri di undang oleh Satma PP sebagai organisasi kepemudaan," sambungnya.

Mengenai pemberian uang yang dilakukan oleh sopir pribadi Apri Sujadi kepada Sapma PP, lanjut Hendie Devitra, itu bukan money politik. Tapi, untuk operasional kepada Sapma PP sebagai tim relawan pemenangan Apri-Roby.

Dalam hal ini, tidak ada kapasitas memilih atau tidaknya Sapma PP, terhadap pasangan calon nomor urut 1. Mutlak untuk operasional sebagai tim relawan yang diatur dalam regulasi UU Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Berita-berita yang ada selama ini yang menyatakan itu money politic, itu tidak benar. Justru, berita itu adalah penggiringan opini atau persepsi-persepsi yang dibangun secara berlebihan," tegas Hendie Devitra.

Namun demikian, Hendie Devitra mewakili pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan, tetap menghormati proses yang dijalani oleh pihak Bawaslu. Apri-Roby tetap akan kooperatif untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan, dan meminta semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan.

Sebelumnya, Ketua Sapma PP Bintan Sutriono atau disapa Ion membantah, adanya politik uang dalam acara deklarasi dukungan Sapma PP terhadap pasangan Apri-Roby, yang dilaksanakan di Kijang, belum lama ini.

"Tidak ada politik uang. Yang ada cost politic (biaya politik). Setiap deklarasi tentu ada De Facto dan De Jure. De Facto, kami sampaikan beberapa hari sebelum acara deklarasi. Dan De Jure (administrasi surat dukungan), pada saat menjelang acara deklarasi. Prinsipnya, deklarasi dukungan tersebut adalah kami mendukung dan siap menjadi relawan atau tim pemenangan Apri-Roby. Saat acara itu, semua menyatakan siap mendukung," ungkap Ion, Selasa (1/12/2020) lalu.

Editor: Dardani