Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wabup Natuna Hadiri Penyerahan DIPA se-Kepri Tahun Anggaran 2021
Oleh : Kalit
Rabu | 02-12-2020 | 18:04 WIB
DIPA-21-natuna-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Bupati Natuna, Hj Ngesti Yuni Suprapti saat menerima DIPA TA 2021, Selasa (1/12/2020).

BATAMTODAY.COM, Natuna - Wakil Bupati Natuna, Hj Ngesti Yuni Suprapti menghadiri langsung acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Transfer ke Daerah serta Dana Desa TKDD untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tahun anggaran 2021.

Acara yang dihadiri langsung Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepri, Teguh Dwi Nugroho; Sekda Kepri Arif Fadillah; Kajati Kepri Sudarwidadi; Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari; Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma TNI Indarto Budiarto; Danrem 033/WP Brigjen TNI Harnoto; Danlanud Tanjungpinang Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Bupati/Wali Kota se-Porivnsi Kepri; perwakilan lembaga vertikal serta para OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri di Kantor Gubernur Kepri, Aula Wan Sri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (01/12/2020) siang.

"Lokasi dana yang telah diterima oleh masing-masing instansi, hendaknya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat, menjadi alat untuk mensejahterakan masyarakat Kepri, dan juga dapat menjadi alat dalam pemulihan ekonomi di Kepri," kata Bahtiar.

Pjs Gubernur berharap agar dengan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 14,787 triliun dari APBN tahun anggaran 2021 tersebut, ke depan dapat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kepri. Sehingga pertumbuhan negatif di 2020 secara perlahan dapat dikembalikan menjadi positif atau reborn.


Sesuai tema penyerahan DIPA tahun 2021 ini, yaitu 'Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi', maka Bahtiar berharap agar APBN tahun anggaran 2021 menjadi alat fiskal dalam melanjutkan upaya pemulihan sosial dan ekonomi, akibat adanya pandemi Covid-19.

Selain itu diharapkan juga mampu mendorong akselerasi reformasi belanja, dalam rangka penyehatan fiskal bagi meningkatkan produktivitas, daya saing dan iklim investasi sekaligus penguatan efektivitas belanja.

Penggunaan dana APBN terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, lanjut Bahtiar Baharuddin, harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, baik terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan belanja, maupun dalam pertanggungjawabannya. Harus menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran serta melaksanakan anggaran secara akuntabel dan sesuai tata kelola yang berlaku.

Selain itu, Pjs Gubernur meminta kepada setiap jajaran Pemerintah Daerah harus dapat bekerja dengan cepat, responsif dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap segala permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara, serta anggaran yang telah dialokasikan tersebut dapat dipergunakan dengan baik, sehingga benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di Kepri.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, Teguh Dwi Nugroho menjelaskan, di Provinsi Kepri diserahkan DIPA tahun 2021 sebanyak 326 DIPA di 40 Kementerian Lembaga dan 7 daftar alokasi transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.


Total anggaran yang di transfer ke Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp 14,787 triliun, atau sekitar 0,54 persen dari APBN tahun anggaran 2021 yang berjumlah Rp 2,750 triliun.

Teguh Dwi Nugroho meminta agar setiap penerima DIPA dapat mengelola anggaran secara strategis dan harus dilakukan dengan beberapa tahapan, pertama harus meneliti DIPA yang diterima, kedua menyusun time frame of budget, ketiga melakukan lelang barang dan jasa sejak Desember, keempat mengajukan UP dan TUP sesuai perkiraan kebutuhan dan kelima mempersiapkan kapasitas SDM pengelola keuangan.

Seusai penyerahan DIPA kepada unsur Forkopimda, unsur Kantor Pusat Kementerian Lembaga dan Lembaga Unsur Kantor Daerah Kementerian Negara, unsur SKPD dan Pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2021, juga dilakukan penyerahan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Kepri tahun anggaran 2019.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Intergritas secara simbolis, sebagai wujud komitmen bersama untuk melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan Peraturan dan Komitmen untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (*)