Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Besaran UMK 2021 untuk 7 Kabupaten dan Kota di Kepri
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-11-2020 | 17:37 WIB
buruh-btm-omnibus-law.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Buruh di Kota Batam saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dan UMP 2021, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya menetapkan besar Upah Minimum Kerja (UMK) kabupaten/kota se-Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur, Jumat (20/11/2020) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, UMK kabupaten/kota se-Provinsi Kepri telah ditetapkan. "Semoga semua pihak dapat menerima dan memaklumi kondisi pandemi saat ini," jelas Mangara, demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Manggara menjelaskan, UMK tahun 2021 seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri tahun 2021 sebagai berikut:

1. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur nomor 1362 tahun 2020, tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 4.150.930.

2. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur nomo 1363 tahun 2020, tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012.

3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714.

4. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur nomor 1365 tahun 2020, tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.036.220.

5. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur nomor 1366 tahun 2020, tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.335.902.

6. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur nomor 1367 tahun 2020, tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.501.441.

7. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur nomor 1368 tahun 2020, tanggal 20 November 2020, sebesar Rp 3.106.975.

Editor: Gokli