Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPUU dan Komite II DPD RI Gelar Rapat Harmonisasi RUU Perubahan Atas UU Pengelolaan Sampah
Oleh : Irawan
Jum\'at | 20-11-2020 | 10:36 WIB
dpd_gedungb.jpg Honda-Batam
Gedung DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI rapat bersama Komite II DPD RI dalam rangka pembahasan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, hari Kamis (19/11/2020).

Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan naskah RUU tersebut, sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, menjelaskan bahwa salah satu tujuan ini adalah untuk menyadarkan semua pihak terkait dampak sampah terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Selama ini sampah hanya dianggap sebagai masalah yang sepele, oleh karena itu Komite II memasukkan pasal ketentuan mengenai sanksi agar persoalan sampah di Indonesia ke depannya dapat terselesaikan dengan adanya RUU ini.

"Sanksi ini mengikat supaya teman-teman kepala daerah betul-betul peduli. Selama ini UU tidak jalan karena sampah tidak dianggap sebagai masalah extraordinary. Padahal di dunia, sampah sudah menjadi masalah pokok yang harus diselesaikan. Kita sebenarnya menginginkan bagaimana instrumen agar pemda betul-betul punya perhatian khusus atas sampah," tegas Bustami.

Terkait keberadaan sanksi dalam RUU Perubahan ini, Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Putri Br Sitepu, menyetujui jika diperlukan adanya sanksi untuk menggerakkan seluruh stakeholder agar benar-benar peduli terhadap pengelolaan sampah. Lantaran yang terjadi selama ini, UU eksisting belum kuat dalam mendorong adanya penerapan pengelolaan sampah oleh pihak terkait. Akibatnya banyak permasalahan yang muncul dikarenakan sampah.

"Sanksi yang terdapat dalam RUU ini mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau penundaan dana bagi hasil daerah," ucap Badikenita, Senator dari Sumatera Utara ini.

Terkait sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah, Senator dari DI Yogyakarta, M. Afnan Hadikusumo, berharap agar sanksi dalam RUU ini tidak bertabrakan dengan regulasi lainnya dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena jika penyelenggaraan pemerintah daerah terganggu, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat.

"Kalau Dana Alokasi Umum yang ditunda, itu berhenti penyelenggaraan pemerintah daerah, di dalamnya terdapat anggaran seperti gaji, operasional daerah. Kalau Dana Alokasi Khusus itu semi politis, karena ditentukan juga oleh DPR. Menurut saya yang paling aman adalah Dana Bagi Hasil," tegas Afnan yang juga Anggota PPUU ini.

Anggota PPUU DPD RI, Maria Goretti, berharap agar sanksi yang terdapat dalam RUU Perubahan ini tidak hanya mengikat pemerintah daerah, tetapi juga pihak-pihak yang terkait dengan sampah, baik itu perusahaan, badan usaha, ataupun masyarakat sendiri. Sehingga setiap pihak tersebut benar-benar dapat mengelola sampah agar tidak merusak lingkungan.

"Seluruh stakeholder harus terlibat agar UU ini dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Undang-undang ini lex specialis, sehingga harus memiliki kewibawaan hukum dan benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Indonesia, kita harus mengatur secara komprehensif,”"ucap Senator dari Kalbar ini.

Editor: Surya