Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perampokan di Hotel Seruni

Polisi Bekuk Komplotan Perampok Apek Singapura
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 07-02-2011 | 16:19 WIB
IMG_0096.JPG Honda-Batam

Kawanan perampok saat diekspose di Satuan Reserse Polresta Barelang, Senin 7 Februari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Satuan Reserse Polresta Barelang berhasil membekuk kawanan perampok yang merampok tamu Hotel Seruni , Senin 7 Januari 2011, penangkapan tersangka perampokan dilakukan di tempat yang berbeda.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka Ratna (26), di kediamannya Ruli Baloi Kebun, Minggu sore, 6 Januari 2011, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

"Dari penangkapan tersangka Ratna, akhirnya tiga tersangka lainnya kita bekuk di tempat berbeda," kata Kapolresta Barelang, Kombes Eka Yudha Satriawan kepada batamtoday di Satuan Reserse Mapolresta Barelang.

Ketiga tersangka tersebut, Muhadi alias Jodi (24) ditangkap di pelabuhan Sekupang sekitar pukul 7.30 WIB, selanjutnya polisi menangkap tersangka Muhammad Wasim (25) di Hotel Lion Inc di daerah Jodoh sekitar pukul 10.00 WIB dan terakhir tersangka Ricky Yakob (24) diamankan di Pujasera Nagoya pada pukul 11.00 WIB.

Namun dua orang tersangka, Muhadi dan Muhammad Wasim harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat hendak ditangkap.

Menurut Eka Yudha, kawanan perampok ini melakukan perampokan terhadap Toh Liang Seng alias Rusman seorang warga negara Singapura, yang merupakan penghuni kamar 212 Hotel Seruni, Jum'at 4 Februari 2011 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka Ratna inilah yang merupakan otak pelaku, dan merupakan teman wanita korban" terang Eka Yudha.

"Dia yang mengatur rencana dengan menggunakan modus dengan berpura-pura menjadi korban perampokan oleh komplotannya," lanjutnya.

Akibat perampokan tersebut, korban kehilangan uang berbentuk ringgit Malaysia, dolar Singapura, yuan China dan rupiah dan jika ditaksir kerugian sebesar ratusan juta rupiah, sebuah laptop dan empat buah handphone.

Saat ini polisi masih pemeriksaan terhadap tersangka, untuk penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.