Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Batam Ingatkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilwako Rp 12 Miliar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 03-11-2020 | 13:08 WIB
bawaslu-batam-novialdi1.jpg Honda-Batam
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Batam, Novialdi. (Dok)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam kembali mengingatkan setiap Paslon agar menggunakan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Batam, Novialdi mengatakan, dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam memiliki batas nominal yakni Rp 12 miliar.

"Dana maksimal kampanye setiap Paslon adalah Rp 12.014.122.000," kata Novialdi melalui telepon selulernya, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskannya, jika nantinya pasangan calon melebihi batas maksimum dana kampanye yang telah ditetapkan, maka akan diberikan teguran tegas.

"Jika melebihi batas maksimum maka akan dilakukan teguran, kita hanya sifatnya memberikan rekomendasi dan KPU kota Batam yang memutuskan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, untuk mengantisipasi setiap paslon menggunakan dana kampanye melebihi batasan yang telah di tetapkan. Bawaslu melakukan pengawasan di laporan berkala yang dilakukan oleh Paslon.

"Makanya untuk tahapan laporan calon kita kontrol terus," jelasnya.

Diungkapkannya, untuk sumber pendanaan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bisa berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik atau dari pendukung masing masing Paslon.

Editor: Yudha