Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Tiga Paslon Pilgub Kepri, Dana Kampanye Ashar-Marlin yang Terbanyak
Oleh : Asyari
Minggu | 01-11-2020 | 13:04 WIB
agung_widyono__kepri.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung (Foto: Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan laporan Dana Kampanye yang dilaporkan ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur Prov Kepri dalam Pilgub Kepri 9 Desember 2020 mendatang.

Ketiga paslon melaporkan penggunaan dana kampanye selama selama 71 hari bagi yang digunakan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri No Urut 1, 2 dan 3.

Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung, menatakan, untuk azas transparansi KPU Prov Kepri terhadap pembiayaan kampanye, diwajibkan Paslon melaporkan Dana Kampanye yang diperoleh.

"Setelah Tahap pertama pelaporan dana kampanye, tanggal 25 September 2020, yaitu berupa LADK (Laporan Awa l Dana Kampanye) dengan periodesasi dari tgl 23-24 Sept 2020, maka tahapan berikutnya adalah menyampaikan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) yaitu Paslon melalui LO Dakam melaporkan seluruh penerimaan sumbangan Dana Kampanye baik dari Paslon sendiri, Perorangan, Kelompok dan Badan Hukum Swasta untuk periode tgl 25 Sept s.d 30 Oktober 2020, harus dilaporkan ke KPU Prov Kepri pada hari Sabtu tgl 31 Okt 2020 sebelum Pukul 18.00 WIB," terang Widyono Agung, Minggu (1/11/2020).

Adapun LPSDK untuk ke 3 (tiga) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri telah disampaikan ke SIDAKAM (Sistem Informadi Dana Kampanye) sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan lengkap.

"Sidakam menfasilitasi ketiga Paslon dan Bawaslu Prov Kepri dalam Pelaporan maupun Pengawasan tidak diperlukan bertemu / bertatap muka, cukup pelapirannya dg di scan dan fikitim ke Sidakam serta jika lengkap dibetikan tanda terima (TT) secara elektronik, demikian juga Bawaslu diberikan akun khusus untuk prngawasan Dana Kampanye," kata Widyono.

Adapun jumlah Dana Kampanye yang diperoleh baik LADK maupun LPSDK untuk ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri yakni:

1 . Paslon Nomor Urut 1 Soerya-Iman (Sinergi) Jumlah penerimaan LADK RP 108.300.000 sedang jumlah penerimaan LPSDK Rp 782.089.750.

2. Paslon Nomor Urut 2 Isdianto-Suryani (Insan) Jumlah penerimaan LADK Rp. 5.000.000, sedangkan jumlah penerimaan LPSDK, Rp 899.411.800.

3. Paslon Nomor Urut 3 Anshar- Marlin (Aman) Jumkah oenerimaan LADK Rp. 200.000.000, sedangkan jumlah penerimaan LPSDK, Rp 4.300.000.000.

Widyono menyampaikan kegunaan dari dana kampanyebtersebut nantinya akan dapat dilihat pada tahap selanjutnya di LPPDK ( laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye.

"Tahap selanjutnya atau tahap akhir adalah LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) yang harus disampaikan 1 hari setelah masa kampanye berakhir yaitu tanggal 6 Desember 2020," jelas nya

Pada tanggal 7-21 Desember 2020 seluruh Laporan Dana Kampanye Paslon akan diaudit ahli keuangan (sesuai kompetensi audit keuangan) yaitu Akuntan Publik Independen yang Daftar-nya secara Nasional akan diberikan oleh KPU dalam SIKAP (Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik).

"Selanjutnya KPU Prov Kepri yang menentukan KAP yang akan mengaudit LPPDK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri No Urut 1 (Sinergi), No Urut 2 (Insani) dan No Urut 3 (Aman)," pungkasnya.

Editor: Surya