Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengawas Pemilu Dilarang Bertemu Paslon dan Timses Secara Diam-diam
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-10-2020 | 18:36 WIB
bertemu-diam-diam.jpg Honda-Batam
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja melarang Panitia Pengawas (Panwas) bertemu dengan pasangan calon atau tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2020 secara diam-diam.

Menurutnya hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara Pemilu.

"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati," katanya dalam webinar nasional Sosialisasi Etik Dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Tengah II yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (30/10/2020), demikian dikutip laman resmi Bawaslu RI.

Bagja menambahkan, imbauan tersebut bukan bermaksud Bawaslu melarang Panwas untuk bertemu dengan peserta pilkada dan tim pemenangan. Bawaslu tidak menutup pintu bagi semua 'stakeholder' yang ingin konsultasi atau menanyakan beberapa hal yang dianggap kurang jelas terkait seluk beluk pesta demokrasi.

Ia meyakinkan, sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk memberi pendidikan pemilu kepada para pihak terkait. "Jangan sampai putus komunikasi dengan Paslon dan Timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu," ungkapnya

Bagja menjabarkan, kode etik merupakan landasan moral dan menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu. Di dalamnya terdapat aturan tindakan patut atau tidak patut yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

Maka harus patuh dan jangan coba-coba untuk melanggar. Karena ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

"Kami minta majelis DKPP berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada," ungkapnya.

Editor: Gokli