Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Arif Terbitkan SE Pengawasan Netralitas ASN dan Honorer Pemprov Kepri di Pilkada 2020
Oleh : Redaksi
Senin | 19-10-2020 | 16:56 WIB
SE-netralitas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretariat Daerah Provinsi Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait pedoman pengawasan netralitas pegawai dan Aparatur Sipil Negara pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, Jumat (16/10/2020).

Dalam surat edaran nomor : 800/1456/BKPSDM-SET/2020, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah mengimbau agar seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat mengawasi pegawainya dalam pelaksanaan kampanye netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Setiap kepala perangkat daerah wajib mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pencegahan, pembinaan , pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggar netralitas oleh pegawai baik ASN maupun non ASN," jelas Arif, demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Selain itu, Arif mengatakan terdapat beberapa upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang dapat dilakukan di setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Pertama, mengikuti apel netralitas ASN yang dilaksanakan pada Senin 19 Oktober 2020 pukul 07.45 hingga selesai di halaman apel kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak," tegas Arif.

Selanjutnya, lanjut Arif melakukan pembacaan dan penandatanganan ikrar bersama netralitas pada unit kerja masing-masing oleh Kepala Perangkat Daerah. "Yangmana, naskah ikrar yang telah disampaikan dan ditandatangani akan langsung disampaikan ke BKPSDM dalam bentuk soft copy," ungkap Arif.

Serta melakukan sosialisasi melalui pemanfaatan media sosial pembuatan video, leaflet, banner, spanduk atau kegiatan lainnya yang kreatif dan berpedoman pada kode etik PNS. "Dan yang terakhir terus mengingatkan kepada seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020," tambah Arif lagi.

Editor: Gokli