Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Kepri Tolerir Pemakaian Masker Bergambar Paslon di Rumah Ibadah
Oleh : Redaksi
Senin | 19-10-2020 | 16:25 WIB
masker-ibadah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menolelir warga yang memakai masker bergambar calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pun calon Kepala Daerah tingkat dua saat berada di dalam masjid, gereja maupun rumah ibadah lainnya.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan, toleransi itu diberikan sepanjang masker tersebut dipergunakan untuk kebutuhan mencegah penularan Covid-19, bukan untuk kepentingan mengkampanyekan salah satu pasangan calon.

"Masker itu bermanfaat, namun jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik di dalam masjid. Jangan sampai kami temukan dalam satu deret ada sejumlah jamaah yang menggunakan masker bergambar Paslon yang sama," ucapnya, Jumat (16/10/2020), demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Selain itu, Indrawan juga mengingatkan pembagian masker tidak boleh dilakukan di dalam rumah ibadah. Bawaslu akan jadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran jika menemukan pasangan calon Kepala Daerah yang membagikan masker di dalam rumah ibadah.

"Jangan kampanye di masjid maupun di lembaga pemerintahan dan pendidikan," katanya.

Indrawan mengingatkan peserta Pilkada untuk menolak melakukan politik uang, dan tidak menggiring ASN berpolitik.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang. Masyarakat, terutama pemilih harus menjadikan Pilkada sebagai momentum penting untuk kepentingan daerah selama lima tahun mendatang.

"Peserta Pemilu juga memiliki tanggung jawab untuk memberi pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Editor: Gokli