Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Posbakumadin Beri Bantuan Hukum Secara Gratis
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 29-05-2012 | 13:52 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam

Sutan Siregar, ketua Posbakumadin.

BATAM, batamtoday - Bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendatangi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) secara cuma-cuma atau gratis di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Posbakumadin Batam H. Sutan Siregar mengatakan saat ini sudah ada 30 orang praktisi hukum yang tergabung dalam Pusbakumadin. Dasar hukum Posbakum adalah Undang-undang nomor 48 tahun 2009 pasal 57 tentang kekuasaan kehakiman yang memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun. 

"Mengingat 85 persen yangg berperkara merupakan warga kurang mampu mak kita memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan syarat hanya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau adanya penetapan dari ketua pengadilan yang menyatakan tidak mampu," ujar Sutan Siregar yang didampingi oleh Ropaun Rambe, Selasa (29/5/2012). 

Posbakumadin tidak memungut biaya apapun saat memberikan bantuan hukum. Apabila kedapatan meminta biaya dalam bentuk apapun bisa dilaporkan dan akan dipecat, bisa juga dijebloskan ke penjara selama satu tahun.  

"Tidak ada dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum dari kita, hanya menunjukkan SKTM dari Kelurahan yang diketahui pihak Kecamatan," lanjutnya.

Ketika disinggung biaya operasional bantuan hukum tersebut, Sutan mengatakan berasal dari dana APBN dan APBD. Selain itu, yang bersidang mendampingi klien di persidangan tidak harus advokat saja, yang penting bertitel sarjana. 

"Masyarakat juga harus tahu kalau semua bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar saja," tegasnya.