Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dasar Pemberian Grasi Corby Bisa Diminta Melalui Komisi Informasi
Oleh : Surya
Selasa | 29-05-2012 | 12:31 WIB

JAKARTA, batamtoday -- Terkait pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, terus dipersoalkan. Daripada masalah ini menjadi lahan perguncingan politik oleh para elit politik yang cenderung meyalahkan SBY, ada beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan untuk mengungkap pertimbangan SBY dalam mengabulkan grasi Corby.

Langkah hukum yang dapat diambil oleh para pemerhati anti narkoba dan elit politik untuk bisa lebih jelas lagi, apakah grasi yang diberikan oleh SBY kepada Corby dilatar belakangi oleh para mafia grasi, baik di lingkungan Mahkamah Agung dan lingkungan SBY, yakni dengan mengunakan UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Salah satu langkah yang harus dijalankan untuk mengungkap preseden pemberian grasi kepada Corby, yakni dengan mengunakan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk meminta informasi mengenai keputusan presiden dalam memberikan grasi kepada Corby, apa yang menjadi pertimbangan SBY dalam mengabulkan grasi terhadap terpidana kasus narkotika itu," ujar Direktur Executive Indonesia Development Monitoring (IDM), Munathsir Mustaman SH, dalam siaran persnya kepada batamtoday, Selasa (29/5/2012).

Dijelaskan Munathsir, Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan: Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut: a. putusan badan peradilan; b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum; f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/ atau g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Selain itu, dia menambahkan, keputusan pemberian grasi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan ini diatur dalam Pasal 11  Ayat (1) UU No. 22 TAHUN 2002 tentang Grasi: Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Karena itu rakyat berhak untuk meminta informasi mengenai dasar keputusan Presiden SBY memberikan grasi kepada Corby. Walaupun pemberian grasi adalah hak preogrative Presiden tapi rakyat berhak untuk mengetahui pertimbangan president SBY dalam memberikan grasi," pungkasnya.

"Rakyat juga berhak meminta informasi kepada Mahkamah Agung mengenai pertimbangan yang diberikan kepada SBY sampai-sampai SBY mengabulkan grasi Cosby," tambahnya.

Menurutnya, ada suatu kejanggalan dalam pemberian grasi kepada Corby, dimana yang menjadi pertimbangan menurut Menkumham adalah berharap pemerintah Australia akan memberikan pengampunan kepada para nelayan Indonesia yang ditangkap dan dihukum di Australia.

"Jika pertimbangan pemberian grasi itu adalah benar untuk menukar tahanan di Australia, tentu saja ini menurut etika cukup masuk akal. Tetapi jika pemerintah Australia akhirnya tidak memberikan pengampunan maka pemberian grasi kepada Corby adalah preseden buruk bagi pemberantasan narkotika di Indonesia," ungkapnya.

Karena itu, sambung Direktur Executive IDM ini, sebelum rakyat meminta informasi kepada Komisi Informasi Republik Indonesia mengenai dasar dan pertimbangan SBY mengunakan hak preogrative untuk memberikan grasi kepada Corby, ada baiknya SBY menjelaskan kepada rakyat mengenai pemberian Grasi kepada terpidana 20 tahun penjara kasus narkotika itu.

"Jika tidak dijelaskan oleh SBY dan rakyat meminta informasi melalui Komisi Informasi ternyata SBY juga tidak memberikan informasi, maka SBY digugat melalui PTUN dan dipidanakan oleh rakyat Indonesia," tandasnya.