Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Minta KPU Karimun Sinkronisasi DPT Pilkada 2020 dengan DPT Pemilu 2019
Oleh : Freddy
Kamis | 15-10-2020 | 09:09 WIB
komisioner-bawaslu-karimun1.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun dapat melakukan sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang baru saja ditetapkan dengan DPT Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat mengatakan, sinkronisasi data tersebut penting untuk memperoleh data by name by address, yang kemudian dilakukan faktualisasi guna memastikan kembali kebenaran status TMS. Mengingat DPT pada Pemilu 2019 dengan jumlah 170.504 saja masih terdapat kurang lebih 10 ribuan orang yang memilih dengan menggunakan E-KTP atau pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Nurhidayat menjelaskan bahwa Bawaslu Karimun mendorong sinkronisasi data tersebut dilakukan guna mencegah timbulnya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT dengan jumlah yang tidak dapat dipastikan.

"Jika jumlah pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT tersebut, namun muncul dengan jumlah yang besar pada saat hari pemungutan suara. Ini akan berdampak pada ketersediaan surat suara. Karena jumlah surat suara yang tersedia nantinya sama dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen sebagai surat suara cadangan," terangnya.

Nurhidayat menyampaikan Bawaslu Karimun sendiri sebelumnya juga telah melakukan analisa terhadap DPS dan menemukan berbagai permasalahan yang meliputi pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat namun terdaftar, pemilih usia di bawah 17 tahun dan belum menikah, serta pemilih dengan data anomali.

"Hasil dari pencermatan terhadap DPS tersebut juga telah diteruskan dan ditindak lanjuti oleh KPU Karimun sebagai bahan perbaikan," kata Nurhidayat yang juga selaku koordinator divisi pengawasan dan Hubungan antar lembaga melalui siaran pers, Rabu (14/10/2020) malam.

Selain itu Kata Nurhidayat, Bawaslu Karimun juga mengingatkan agar KPU dapat melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, mengingat partisipasi pemilih pada pilkada 2015 yang dalam kondisi normal saja hanya mencapai 54%.

Seperti yang diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menetapkan sebanyak 165.780 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020.

Jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebut terdiri dari Pemilih laki-laki sebanyak 83.969 orang dan pemilih perempuan sebanyak 81 811 orang yang keseluruhannya tersebar di 71 Kelurahan/Desa di 12 Kecamatan Se- Kabupaten Karimun.

Untuk pemilih terbanyak berada di Kecamatan Karimun dengan jumlah pemilih sebanyak 31.437 orang dan daftar pemilih yang paling sedikit berada di Kecamatan Ungar dengan jumlah pemilih 4.434 orang.

Jumlah DPT pada Pilkada Serentak 2020 mengalami kenaikan sebanyak 647 orang dibandingkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Karimun sebelumnya yakni berjumlah 165.133 orang.

Sementara untuk jumlah TPS mengalami penambahan sebanyak satu TPS di Kecamatan Karimun, yakni TPS yang berlokasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2019 yang berjumlah 170.504, terdapat selisih sebesar 4.724 orang dengan jumlah DPT pada Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan oleh KPU Karimun hari ini.

Editor: Yudha