Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Kepri Imbau Semua Paslon Tak Kampanye di Tempat Ibadah
Oleh : Putra Gema
Rabu | 14-10-2020 | 17:36 WIB
bawaslu-idris.jpg Honda-Batam
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau, mengimbau agar setiap pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau tidak melakukan kampanye di rumah ibadah.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris mengatakan, hingga saat ini pihaknya banyak mendapati laporan dari masyarakat bahwa terdapat salah satu Paslon yang sering mengunjungi rumah ibadah.

Dijelaskannya, Paslon nomor urut 03 Ansar Ahmad kerap menjadi perbincangan publik dikarenakan sering menjadi khotib pada beberapa masjid di Kota Batam.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemui pelanggaran di dalam aktivitas Ansar Ahmad pada beberapa kegiatannya di sejumlah masjid di Kota Batam. "Yang jelas itu khutbah di masjid tidak masuk dalam larangan, jadi tidak dilarang. Yang bersangkutan juga jauh-jauh hari itu memang rutinitasnya khutbah Jumat," kata Idris melalui telepon selulernya, Rabu (4/10/2020).

Larangan tersebut, dijelaskan Idris apabila yang bersangkutan melakukan kampanye di masjid, dengan contoh seperti menyebutkan bahwasanya dirinya sedang mengikuti kontestasi Pilkada, hingga menyebutkan nomor urut pasangannya.

"Kita hanya melihat dari sisi konteks yang disampaikan, dan terkait laporan yang masuk ke kita itu, sebenarnya tidak ada unsur kampanye karena kami sudah berkordinasi dengan Bawaslu Batam terkait itu. Tentu laporan masyarakat tetap kita masukan dan telusuri benar atau tidaknya," ujarnya.

Bawaslu Kepri, kata Idris, kembali mengimbau kepada seluruh Paslon agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Selain tempat ibadah, diungkapkannya setiap Paslon juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye di tempat pendidikan.

Selain itu, peran masyarakat diungkapkannya juga merupakan hal yang penting dalam mengawasi setiap kegiatan para Paslon. Jika terdapat aktivitas yang diduga melanggar aturan yang berlaku, dia harapkan masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu.

"Kami berpesan kepada setiap Paslon agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, karena ada aturan yang mengikat," tegasnya.

Editor: Gokli