Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahas Potensi Pelanggaran Pilkada, Anggota Bawaslu RI Ngopi Bareng Wartawan Lingga
Oleh : Wandy
Sabtu | 10-10-2020 | 16:52 WIB
ngopi-lingga.jpg Honda-Batam
Anggota BAwaslu RI bersama Bawaslu Lingga dan wartawan saat ngopi bareng bahas potensi pelanggaran Pilkada 2020, Sabtu (10/10/2020). (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja bersama Bawaslu Lingga ngopi bareng wartawan di Cafe Laksamana, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Lingga, Sabtu (10/10/2020).

Kegiatan tersebut membahas terkait temuan-temuan yang menyangkut pelanggaran-pelanggaran Pilkada maupun netralitas ASN.

Rahmat Bagja mengatakan, ASN dilarang menunjukkan keberpihakannya di media sosial. Pasalnya itu merupakan aturan dari Badan Kepegawaian Negara berdasarkan surat edaran dari Menteri PANRB.

"Jadi ASN dilarang keras menunjukkan keberpihakannya di media sosial terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah, sebab sudah ada surat edarnnya dari Menteri PANRB," kata Rahmat yang didampingi Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan pelanggaran itu semua yang mengawasi ialah Bawaslu karena termasuk dalam pelanggaran pemilihan walaupun tidak termasuk dalam pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran pidana.

"Namun dari Bawaslu tidak bisa mengeksekusi, sebab Bawaslu hanya menentukan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN," jelasnya.

Rahmat menuturkan, untuk menentukan itu bersalah tidaknya berdasarkan alat bukti yang ada, selain itu juga menunggu ada yang melapor. Seba dalam kasus tersebut ada dua yakni laporan dan temuan.

Di mana, laporan itu dari masyarakat sedangkan temuan dari Bawaslu atau Panwaslu. "Beda dengan laporan sebab laporan dari masyarakat yang kemudian tidak menyebutkan identitas maka kita klasifikasikan sebagai informasi awal. Dari informasi awal itu kami telusuri dan kemudian dijadikan temuan," bebernya.

Editor: Gokli