Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Hanya Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Demokrat Juga Walk Out dari Rapat Paripurna
Oleh : Irawan
Selasa | 06-10-2020 | 08:20 WIB
Paripurna_cipta_kerja1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna, Senin, (5/10/2020).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin itu, dari 9 fraksi yang ada, tujuh fraksi setuju dan dua fraksi menolak diundangkan. Dari tujuh fraksi tersebut, 6 fraksi menyetujui RUU Ciptaker menjadi UU tanpa catatan, sementara 1 fraksi menyetujui dengan catatan.

"Adapun dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU Cipta Kerja dilanjutkan dalam tingkat kedua dalam paripurna kali ini," kata Supratman Andi Agtas dalam laporan Panja RUU Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR.

Tujuh fraksi lain, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, menerima RUU Cipta Kerja.

"Selama pembahasan tingkat Panja, dinamika dan materi-materi terkait pembahasan cukup dalam," ujar politikus Gerindra ini.

Andi Agtas menjelaskan klaster ketenagakerjaan menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU ini. Dia menyatakan seluruh fraksi di DPR fokus memperjuangkan hak-hak pekerja yang diatur dalam RUU ini.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 61 anggota Dewan yang hadir fisik, serta 195 anggota Dewan hadir secara virtual. Totalnya, rapat dihadiri 318 anggota DPR.

Dalam pengesahan RUU Cipta Kerja itu diwarnai debat panas antara peserta rapat dengan pimpinan DPR. Demokrat ngotot ingin menyampaikan pandangan fraksinya terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

"Kami mohon biarkan kesempatan diberikan kepada fraksi-fraksi untuk bisa memberikan pandangan dan sikapnya. Ini RUU yang kami anggap sangat penting, dan juga kami ingin supaya publik tahu paling tidak mengapa fraksi kami menyatakan penolakannya terhadap RUU," kata anggota Fraksi Demokrat, Benny Harman.

Selaku pimpinan rapat paripurna, Azis Syamsuddin menjawab bahwa pandangan fraksi sudah termasuk dalam penjelasan yang disampaikan oleh Supratman. Belum selesai Azis berbicara, Benny kembali interupsi. Ia tetap ngotot agar fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangan terkait RUU Cipta Kerja yang akan disahkan

Pada akhirnya, tiap fraksi mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Cipta Kerja.

Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari pembahasan pengesahan RUU Cipta Kerja. Sebelum WO, ada debat panas antara PD dan pimpinan DPR yang memimpin rapat.

Anggota Fraksi Demokrat mengajukan interupsi agar pengesahan RUU Cipta Kerja ditunda atau voting. Setidaknya tiga politikus Demokrat interupsi yaitu Irwan, Didi Irawadi, dan Benny K Harman. Namun, Azis Syamsuddin tetap melanjutkan rapat.

"Kalau demikian, kami Fraksi PD menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata Benny. Setelah itu, anggota F-PD keluar dari ruang sidang.

Sementara Fraksi PKS meski menolak menolak RUU tentang Cipta Kerja disahkan menjadi UU, tapi tidak ikut walk out dari Rapat Paripurna. Anggota Fraksi PKS Amin Ak mengatakan, penolakan Fraksi PKS didasari sejumlah penilaian, salah satunya mereka menilai RUU Ciptaker substansi liberalisasi sumber daya alam.

"Secara substansi Fraksi PKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang kita sepakati pada amandemen konstitusi, di antara ketentuan. Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja yang memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta," kata anggota Fraksi PKS, Amin Ak.

Selain itu, Fraksi PKS menilai pasal-pasal dalam RUU Ciptaker lebih menguntungkan pengusaha. Partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu menyoroti pasal yang mengatur pesangon.

"RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Hal ini tercermin dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pesangon," sebut Amin.

Karena itu, sebut Amin, Fraksi PKS menolak RUU Ciptaker disahkan menjadi UU. "Dengan memperhatikan itu semua, maka Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," jelasnya.

Setelah Fraksi Demokrat walk out, paripurna DPR tetap dilanjutkan dengan penyampaian pendapat pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Azis lalu meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Editor: Surya