Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahasiswa Nyatakan Mosi Tak Percaya ke DPR dan Pemerintah Terkait RUU Cipta Kerja
Oleh : Redaksi
Senin | 05-10-2020 | 11:48 WIB
omnibus_law__cilaka1.jpg Honda-Batam
Demo tolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker). (Dok)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah karena segera meloloskan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

DPR berencana mengesahkan RUU Ciptaker pada 8 Oktober setelah menyelesaikan pembahasan di tingkat I atau tingkat badan legislasi (baleg) DPR, Sabtu (3/10/2020) malam.

"Maka kami, Aliansi BEM SI menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat Indonesia (DPR). Bengkulu, 4 Oktober, Jam 20.00," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian melalui Instagram @Bem_SI, diunggah Minggu (4/10/2020) malam.

Remy menyatakan mosi tidak percaya dilayangkan karena pemerintah telah melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang mengesahkan beragam RUU bermasalah, termasuk Omnibus Law Ciptaker dalam waktu dekat.

Ia menyebut keberadaan Omnibus Law Ciptaker juga akan merampas hak hidup rakyat dan lingkungan, padahal pemerintah diamanatkan UUD 1945 untuk menjaga kedua aspek tersebut.

Kemudian, kata Remy, pemerintah dan DPR juga telah menindas hak-hak rakyat dan melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Selain itu, pemerintah dan DPR juga dinilai gagal mengelola negara sesuai alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Menurut Remy, kesenjangan sosial antara masyarakat masih tinggi. Sektor kesehatan juga masih lemah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Selain itu, pemerintah serta DPR juga dinilai tidak mengutamakan pendidikan.

Remy mengatakan pihaknya menyayangkan langkah DPR yang sepakat untuk mengesahkan RUU Ciptaker pada tingkat paripurna. Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya kini fokus menangani pandemi Covid-19.

BEM SI, kata Remy, berencana menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR dalam waktu dekat. Remy mengatakan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan aspirasinya sampai RUU Ciptaker dibatalkan.

"Kita menyerukan masyarakat yang memiliki keresahan yang sama turut serta, kita ambil hak kita. Kita menyerukan rakyat Indonesia turut serta bersama mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di gedung DPR yang katanya mewakili rakyat," ujarnya.

Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja juga diserukan 76.962 orang melalui petisi online. Melalui situs change.org, mereka meminta DPR tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai kesempatan meloloskan peraturan kontroversial tersebut.

"Mari bersama-sama meminta wakil rakyat kita di DPR RI jangan ambil kesempatan untuk loloskan legislasi yang kontroversial, fokus dan prioritaskan kebijakan menyelesaikan krisis corona dan dampaknya di Indonesia," tulis petisi tersebut.

Penulis petisi, Asep Komarudin mempertanyakan langkah DPR meloloskan RUU Ciptaker di Baleg. Menurutnya, masih banyak hal yang seharusnya lebih diprioritaskan di tengah pandemi Covid-19.

Asep juga memprotes tak dilibatkannya masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di tengah pandemi. Ia menyebut saluran informasi dan mekanisme partisipasi masyarakat yang akuntabel diperlukan.

"Kenapa agenda pembahasan RUU kontroversial yang mendapat penolakan rakyat justru dilanjutkan? Apakah aji mumpung karena atensi rakyat sedang fokus ke Covid-19 dan tidak bisa langsung turun ke jalan?" ujarnya.

Untuk itu, Asep meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan ragam RUU yang kontroversial dan ditolak masyarakat hingga pandemi terkendali. Ini termasuk RUU Ciptaker, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Pertahanan.

Ia menyarankan DPR fokus mengawasi dan menjamin penanganan pandemi Covid-19, seperti penggunaan anggaran, kebutuhan masyarakat, adanya pelanggaran HAM dalam penanganan krisis, sampai perlindungan pekerja dan kelompok minoritas.

Presiden Joko Widodo juga diminta menciptakan wadah komunikasi yang transparan, di mana masyarakat bisa mengakses rencana kebijakan secara bebas. Asep ingin masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam mengambil kebijakan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha