Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Sebut Tak Ada Larangan Media Beritakan Kampanye Paslon
Oleh : Asyri
Rabu | 30-09-2020 | 12:52 WIB
kpu-parlindungan11.jpg Honda-Batam
Komisioner Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kepri, Palindungan Sihombing. (Asyri/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 melahirkan PKPU nomor 13 tahun 2020 yang mengatur kampanye di media cetak, elektronik dan media sosial.

Dalam pasal 57 f dan g, diatur soal penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring.

Sementara itu di dalam pasal 62 dijelaskan penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.

Menanggapi hal itu, pengamat politik dan sekaligus ahli pers, Zamzami A. Karim mengatakan, jika PKPU tersebut melarang media dalam melakukan penberitaan terkait kegiatan paslon merupakan pembredelan kebebasan pers.

"Jika ada media yang melakukan peliputan terkait Paslon yang sedang berkampanye itu adalah pemberitaan. Kecuali paslon menyewa satu ruang atau rubrik di media untuk kampenye atau beriklan, itu baru bisa dikategorikan berkampanye. Kalau kegiatan paslon yang diliput menyampaikan visi dan misinya, menurut saya itu adalah pemberitaan dan itu sah-sah saja," ujar Zamzami kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (30/9/2020).

Untuk itu, Zamzami berharap agar KPU memberikan penjelasan lebih detail terkait PKPU tersebut agar tidak terjadi kesalahan persepsi apalagi sampai pembatasan hak-hak media.

"Takutnya nanti terjadi miss interpretasi penyelenggara pemilu karena tidak memahami konteks kebebasan pers. KPU harus menjelaskan secara detail," terang Zamzami.

Selain itu Zamzami juga menghimbau industri media dalam pemberitaan kampanye para paslon tidak berpihak, tidak tendensius dalam pemberitaan mengkampanyekan salah satu paslon. Hal ini mengingat media memiliki dua aktivitas yakni sebagai penyebar informasi dan ekonomi sebagai industri.

"Selain pemberitaan, media juga beraktifitas ekonomi sebagai industri, secara otomatis dapat dimanfaatkan oleh paslon untuk berkampanye dengan memasang iklan di media tersebut. Namun saat melaksanakan fungsinya sebagai jurnalistiknya, media harus pandai bahwa media tidak punya tendensius untuk mengkampanyekan seseorang. Artinya media harus netral," harapnya.

Terpisah, Komisioner Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kepri, Palindungan Sihombing mengatakan tidak ada pembatasan kebebasan pers dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.

"Dalam PKPU itu yang dilarang itu adalah pemasangan iklan kampanye di media baik media cetak, media elektronik dan media sosial lainnya sebelum 14 hari masa tenang. Bukan melarang media memberitakan kegiatan paslon dalam sosialisasi atau menyampaikan visi-misinya," terang Parlindungan.

Menurutnya, meskipun pemberitaan terkait kegiatan paslon dibolehkan, akan tetapi media juga harus mengedepankan kode etik jurnalistik dengan melakukan berita yang seimbang.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa tidak ada larangan bagi media untuk melakukan pemberitaan terkait kegiatan paslon yang sedang berkampanye. Namun tentunya media lebih tahu fungsinya dalam menyampaikan informasi yg seimbang. Jangan ada kesan bahwa media melakukan kampanye untuk salah satu paslon saja," ungkap Parlindungan.

Ditambahkan, untuk lebih jelasnya terkait cara penyampaian kampanye melalui media cetak dan media elektronik dapat dilihat dalam keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.

"Di situ diatur tentang pedoman teknis kampanye pemilihan gubernur, bupati dan atau wali kota tahun 2020," pungkasnya.

Editor: Yudha