Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Tegaskan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan
Oleh : Asyri
Selasa | 29-09-2020 | 11:32 WIB
kpu-parlindungan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KPU Kepri, Parlindungan Sihombing. (Asyri/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner KPU Kepri Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Parlindungan Sihombing mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) agar mematuhi aturan saat memasang alat peraga kampanye.

"Paslon, tim kampanye dan relawan harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam pemasangan alat peraga baliho, spanduk maupun umbul-umbul," ujar Parlindungan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (29/9/2020).

Dijelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam beberapa PKPU, baik bentuk alat peraga, tempat pemasangan, jumlah dan ukuran alat peraga semua sudah diatur.

"Masing-masing memiliki mekanisme baik itu temanya, isi gambarnya, jumlahnya, ukurannya dan tempat dimana yang dibolehkan untuk dipasang," terang Parlindungan.

Menurutnya, untuk kategori alat peraga yang disampaikan tersebut harus memuat gambar paslon, lambang partai pengusung, gambar pengurus atau tim kampanye dan visi misi paslon .

Sedangkan untuk tempat atau lokasi pemasangan tersebut itu sudah diatur termasuk materinya serta ukuran dan jumlah alat peraga yakni baliho Paslon tidak boleh lebih dari ukuran 4x7 meter, umbul-umbul aslinya 1x5 meter dan spanduk 1,5x7 meter.

"Alat peraga yang tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan itu harus ditertibkan," ujarnya lagi.

Sementara itu untuk tempat pemasangan harus sesuai dengan aturan. Dilarang memasang alat peraga di tempat-tempat ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit atau tempat kesehatan lainnya.

"Untuk itu semua alat peraga yang saat ini sudah memasuki masa kampanye yang tidak sesuai dengan mekanismenya harus sudah ditertibkan," tutupnya.

Editor: Yudha