Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammad Rudi Tak Perlu Cuti Sebagai Kepala BP Batam Saat Kampanye Pilwako 2020
Oleh : Putra Gema
Kamis | 24-09-2020 | 19:04 WIB
herrigen-agusti.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti menyampaikan, Muhammad Rudi dapat tetap menjalankan tugas sebagai Kepala BP Batam saat mengikuti proses Pilwako Batam 2020.

Ia menjelaskan, tidak cutinya Muhammad Rudi sebagai calon Wali Kota Batam di masa kampanye, tidak melanggar Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Herrigen berdalih adanya keputusan ini, merupakan tindak lanjut dari surat keputusan dari KPU RI, yang menyebutkan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam bukanlah merupakan bagian dari BUMN ataupun BUMD.

"KPU RI telah memberikan balasan atas surat kami, terkait cuti Rudi sebagai Kepala BP Batam dan balasannya menyatakan bahwa Kepala BP Batam bukan pejabat negara. Statusnya bukan pejabat negara," kata Herrigen melalui telepon selulernya, Kamis (24/9/2020).

Diungkapkannya, surat balasan dari KPU RI tersebut baru diterima dua hari lalu, setelah pihak KPU Kota Batam mengirimkan surat pengajuan cuti ke KPU Provinsi Kepri pada Juli lalu.

Dari penjelasan pihak KPU RI, menilai bahwa BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) walau aset yang dikelola merupakan aset negara. "Keputusan ini juga hasil telaah yang telah dilakukan KPU RI, bersama dengan Mendagri dan Menko Perokomian," tegasnya.

Editor: Gokli