Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pilkada Bawaslu Terus Pantau Netralitas ASN Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 23-09-2020 | 15:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Lingga - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga bersama jajaran Pengawas Kecamatan dan Desa terus melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN baik itu di lapangan maupun media sosial pada Pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya mengatakan, permasalahan tidak Netralnya ASN menjadi salah satu prioritas pengawasan mereka karena masuk dalam indeks kerawanan Pilkada.

Seperti diketahui, para ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon agar dapat mendulang suara. Bahkan kekuatan ASN dapat mengalahkan soliditas partai pengusung.

"Menyangkut netralitas ASN, memang menjadi salah satu prioritas pengawasan kami karena masuk dalam indeks kerawanan pada pilkada serentak 2020 Kabupaten Lingga," kata Ardi kepada BATAMTODAY saat dihubungi

Ardi mengaku berbagai upaya terus dilakukan Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran jenis ini dan juga membangun strategi pengawasan yang luas dan efektif.

Namun, belum ada temuan atau laporan yang masuk dan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Kita tahu bersama bahwa daya rusak terhadap kualitas pilkada melalui permasalahan tidak netralnya ASN cukup tinggi. Apalagi yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya dalam pelayanan publik," ujarnya

Untuk itu ia berharap semua pihak ikut menjaga dan mengawasi netralitas ASN di pilkada Lingga 2020. Bawaslu tambahnya akan selalu siap menindak tegas pelanggaran netralitas ASN, sebagaimana komitmen bersama antar Bawaslu RI, KASN, Mendagri dan lembaga stackholder lainnya.

"Ada laporan kita terima. Minimal screenshot atau link medsos yang dimaksud mendukung Paslon oleh ASN," imbuh Ardhi

Berdasarkan catatan Bawaslu Lingga pada Pileg lalu, ada tiga kasus tidak netralnya ASN yang masuk ke mereka. Dua diantaranya sampai pada rekomendasi pelanggaran netralitas ke KASN dan dikenakan sanksi penundaan jabatan pangkat. Sementara satunya lagi tidak terpenuhi unsur pelanggaran.

Editor: Dardani