Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabag Hukum Pemko Batam Tersangka Gratifikasi, Penasehat Hukum: Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Oleh : Hadli
Rabu | 16-09-2020 | 12:04 WIB
pencara-bambang-heri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bambang Heri R, Penasehat Hukum Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat Hukum Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti Sutjahjo, Bambang Heri R, mengatakan kliennya tidak menyangka Kejaksaan Negeri Batam bakal menersangkakan dirinya.

"Tapi, sebagai warga negara yang baik, proses hukum harus tetap dijalani," kata Bambang, yang ditemui BATAMTODAY.COM di Batam Center, Selasa (15/9/2020) petang.

Dijelaskan, jaksa meminta kepada Sutjahjo untuk dapat hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Selasa (15/9/2020) pagi, dengan status masih sebagai saksi atas dugaan korupsi.

"Setelah menjalani pemeriksaan, Kabag Hukum Pemko Batam tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang," terangnya.

Bambang menambahkan, upaya yang dilakukan saat ini masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Sambil menunggu proses sidang, saat ini kita tengah mengumpulkan alat bukti yang akan mengurai semua peristiwa yang disangkakan," tutur Bambang.

Ia berharap, masyarakat lebih dewasa menanggapi persoalan ini, sebab sejauh ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan atau vonis yang berkekuatan hukum tetap.

"Untuk itu mari kita sama-sama menghargai asas praduga tidak bersalah," tutup Bambang.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Sutjahjo Hari Murti dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 12 huruf a dan e.

Atas sangkaan tersebut, sejauh ini Kejaksaan masih 'melindungi' sosok pemberi gratifikasi.

Editor: Yudha