Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

La Nyalla Ingatkan KPU dan Bawaslu soal Keberatan DPD Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020
Oleh : Irawan
Selasa | 15-09-2020 | 08:20 WIB
la_nyalla_arief_kpu_b.jpg Honda-Batam
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti saat menerima Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: DPD RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti RI mengingatkan, agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan aspirasi dari daerah yang disampaikan DPD terkait rencana pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

"DPD RI memang memahami keinginan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Namun DPD RI juga mencatat keberatan yang diajukan Komite I DPD RI atas hajatan demokrasi di daerah tersebut," kata La Nyalla kepada Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan, Senin (14/9/2020) di Jakarta.

Didampingi Ketua Komite I Fachrul Razi, La Nyalla menyampaikan adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan dan potensi penurunan kualitas demokrasi akibat praktek kecurangan atau pemanfaatan secara terselubung situasi wabah Covid-19 oleh sejumlah calon, khususnya calon dari petahana.

"Semua catatan tersebut ada di Komite I, nanti Senator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil," ungkapnya.

Ia berharap, Bawaslu sebagai garda terdepan yang menjamin kualitas pilkada berjalan dengan baik, dapat tetap dengan tegas bekerja.

Dengan memberikan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada publik, atas proses tahapan Pilkada yang berjalan.

Sehingga bisa menjadi masukan bagi semua pihak, terutama KPU RI dan KPU di daerah. Juga bagi para Senator dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Abhan meyakinkan, bahwa pihaknya mampu menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi, meskipu ada keterbatasan SDM.

"Tapi dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa pelanggaran Pilkada dan Pemilu yang kami proses hingga ke ranah hukum dan diadili di pengadilan," kata Abhan.

Sedangkan Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, ada beberapa calon peserta Pilkada yang positif terpapar Covid-19. Bahkan per 14 September 2020, angkanya telah menjadi 63 orang, dan tersebar di 21 provinsi.

"Sebelumnya di media masih 59. Sekarangh sudah menjadi 63. Tetapi kami telah menyiapkan protokol dan prosedur serta skema untuk menjawab persoalan tersebut," kata Arief.

Arief pun menjelaskan beberapa hal terkait prosedur protokol Kesehatan yang akan diberlakukan di semua tahapan Pilkada serentak Desember nanti.

Salah satunya aturan jumlah peserta kampanye. Dimana pada sesi debat, hanya dapat dihadiri 50 orang, yang dibagi dari total pasangan calon. Dan kampanye akbar satu paslon, hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang dengan protokol yang juga ketat.

"Jadi dalam debat nanti, kalau pasangan calon ada 2, maka kuota 50 orang dibagi dua, masing-masing paslon hanya boleh membawa 25 pendukung. Kalau ada 5 pasangan, ya masing-masing hanya boleh membawa 10 orang pendukung. Itu pun dengan syarat protokol yang ketat. Termasuk saat hari H pemilihan, bagi pemilih yang positif Covid dan dalam isolasi, petugas yang mendatangi, dengan APD standar, semua sudah kami simulasikan," kata Arief.

Ditambahkan Arief, dari total tambahan anggaran yang semula direncanakan Rp 4,7 triliun, KPU berhasil memangkas menjadi Rp 3,7 triliun, menyusul penurunan biaya rapid test yang telah dipagu oleh Kemenkes.

"Dan dari total dana tersebut hanya Rp 5 miliar yang dipergunakan oleh KPU RI, sisianya semua dialokasikan ke KPU di daerah. Dan dana itu sebagian dipergunakan untuk keterlibatan 3,3 juta tenaga honorer di daerah. Ini juga diharapkan menghidupkan roda perekonomian di daerah," pungkasnya.

Editor: Surya