Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Publik Marah Soal Kasus TKI, Bos Bandara Singapura Mengundurkan Diri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-09-2020 | 09:25 WIB
online-citizen1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group dan TKI Parti Liyani. (Foto: The Online Citizen)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Liew Mun Leong, chairman bandara Singapura, Changi Airport Group, mengundurkan diri di tengah amarah publik terkait kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja untuknya.

"Saya tidak mau situasi saya saat ini menjadi gangguan," ujar Liew saat mengumumkan pengunduran dirinya, sebagaimana dikutip AFP, Jumat (11/9/2020).

Melalui pernyataan tersebut, Liew juga mengumumkan pengunduran diri dari sejumlah jabatan lainnya, termasuk penasihat di perusahaan investasi pemerintah Singapura, Temasek.

Liew mengumumkan pengunduran dirinya setelah publik mengkritik ketidakadilan dalam sistem hukum Singapura dalam kasus yang menyeret seorang TKI, Parti Liyani.

Kasus ini bermula pada 2016, ketika keluarga Liew memecat Parti setelah menuding TKI tersebut mencuri sejumlah barang milik mereka, termasuk jam dan pakaian, dengan nilai total 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp 373,2 juta.

Keluarga Liew membawa Parti ke meja hijau, di mana ia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman penjara hingga lebih dari dua tahun.

Namun dalam sidang banding, hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa keluarga Liew punya "motif yang tidak tepat" dalam mengajukan tuntutan terhadap Parti.

Dalam sidang, terungkap bahwa sebelum dipecat, Parti berencana mengajukan aduan ke pihak berwenang karena merasa keluarga Liew memperlakukannya dengan tidak adil.

Selain rumah majikannya, Parti juga harus membersihkan kediaman dan kantor putra Liew, Karl. Perlakuan ini tidak sesuai dengan perjanjian dan melanggar hukum.

Hakim menyatakan bahwa Liew mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk menjegal langkah Parti melaporkan aduan.

Setelah pengadilan membacakan putusan ini, publik melontarkan amarah di berbagai jejaring sosial, termasuk Facebook.

"Tak hanya mempermalukan diri sendiri, dia juga mempermalukan CAG (Changi Airport Group) dan Singapura," tulis salah satu pengguna Facebook.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha