Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kota Batam dan Tanjungpinang Zona Merah Penyebaran Covid-19
Oleh : Redaksi
Jumat | 11-09-2020 | 19:53 WIB
btm-tpi-merah.jpg Honda-Batam
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Kota Tanjungpinang dan Batam sebagai zona merah. Penetapan zona merah, disebabkan jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 di Batam dan Tanjungpinang terus bertambah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, Zona Merah berarti risiko penularan tinggi.

"Tentu ini merupakan tugas bersama yang harus diselesaikan. Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menerapkan Peraturan Wali Kota dan Bupati yang telah dibuat untuk mencegah penularan Covid-19 secara massif," ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (10/09/2020), seperti dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepri, ini menambahkan, Kabupaten Bintan ditetapkan Zona Orange dan Kabupaten Karimun Zona Kuning, sedangkan Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas dan Kabupaten Lingga Zona Hijau.

Jumlah pasien Covid-19 akan terus bertambah jika masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Aktivitas di era adaptasi kebiasaan baru boleh dilaksanakan, namun harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk memastikan itu, gugus tugas kabupaten dan kota harus bergerak, didukung oleh masyarakat," tegasnya.

Total jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kepri berdasarkan data Rabu (8/9/2020) mencapai 1.281 orang, sebanyak 546 orang masih dirawat dan dikarantina, sementara yang sudah sembuh sebanyak 690 orang, dan meninggal dunia 45 orang.

Editor: Gokli