Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Deportasi 131 WNI Tersangkut Kasus Hukum Lewat Nunukan
Oleh : Redaksi
Senin | 07-09-2020 | 17:53 WIB
131-wni.jpg Honda-Batam

PKP Developer

131 WNI yang dideportasi Malaysia setelah sampai di Nunukan, Kalimantan Utara. (Kemlu RI)

BATAMTODAY.COM, Tawau - Sebanyak 131 WNI dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM Mid East Express pada Kamis (03/09/2020) lalu.

Para WNI tersebut telah tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.

WNI yang dideportasi tersebut terdiri dari 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, 2 orang anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan. Mereka ditahan Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.

Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat & Jawa Timur.

Sebelum kepulangannya, para WNI telah menjalani rapid test Covid-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat. Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia antara lain BP3TKI, Imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan ke masing-masing daerah asal.

Deportasi kali ini merupakan deportasi ke-10 selama tahun 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI. KRI Tawau senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan orang-orang tersebut benar merupakan WNI. Demikian dilansir laman resmi Kemlu RI.

Editor: Gokli