Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang Diserang Adik Mendiang Putri
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 13:11 WIB

BATAM, batamtoday - Usai pembacaan putusan terhadap Ujang yakni hukuman selama 20 tahun penjara, keluarga korban Putri Mega Umboh tidak terima karena dianggap terlalu ringan. Adik korban berusaha untuk menyerang terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).

"Hukum mati Ujang pak hakim.. Hukum mati pak hakim.." teriak Alexander Yudo, adik kandung korban. 

Selepas itu Yudo berusaha untuk mengejar Ujang yang masih duduk di kursi pesakitan. Yudo berusaha untuk melompati pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa sambil terus berteriak-teriak.

"Jangan sentuh anak saya. Hukum mati Ujang," teriak Getwine sambil menghardik petugas Polisi.

Lalu Polisi yang telah berjaga-jaga langsung menangkap Yudo yang sempat melemparkan botol minuman mineral yang mengenai Ujang. Sedangkan Ujang diamankan oleh petugas lainnya keluar dari ruang siang. 

Suasana persidangan langsung ricuh. Beberapa pengunjung teriak-teriak dan petugas keamanan terus menangkap Yudo yang terus meronta. 

Beberapa saat kemudian, ketua Majelis Hakim Reno Listowo dengan tegas mengatakan agar sidang tertib karena masih ada dua terdakwa lagi yang akan disidangkan yakni Mindo dan Ros. 

"Petugas keamanan kalau mereka tidak bisa tertib dibawa keluar saja dari ruang sidang," tegas Reno.