Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang CV KBS, Polda Kepri Tetapkan Jeffrey Tan DPO
Oleh : Hadli
Rabu | 02-09-2020 | 09:37 WIB
DPO11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DPO Jeffrey alias Jeffrey Tan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan Jeffrey alias Jeffrey Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan pada CV Karya Busung Sejahtera (KBS) bernilai miliaran rupiah.

Pria kelahiran Tanjungpinang, 19 Agustus 2020, itu jadi DPO sejak tanggal 25 Agustus 2020 lalu.

Informasi yang diperoleh, laporan polisi dibuat korban Harianto pada 4 Juli 2019 di Polda Kepri. Ia melaporkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 miliar.

Uang tersebut diterima oleh Jeffrey alias Jeffrey Tan (DPO) dalam beberapa tahapan. Janjinya akan memberikan CV KBS sebagai sub kontraktor di perusahaan pertambangan bauksit di Bintan pada 2013.

Namun hingga tahun 2019, korban tidak menerima kejelasan oleh Jeffrey. Hingga ia dilaporkan ke Polda Kepri.

Informasinya pada 2013 itu, DPO Jeffrey Tan memegang kuasa direksi hanya untuk mengurus perizinan SIUP pertambangan bauksit PT MRI.

Akan tetapi, Jeffrey memanfaatkan dengan mencari investor. SIUP tidak dapat diurus sampai dengan PT MRI tutup, DPO Jeffrey Tan tidak juga tidak bisa bertanggung jawab pada Harianto.

Penerbitan penetapan DPO kepada Jefrey Tam oleh Polda Kepri dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid. Dijelaskan bahwa Jeffrey mangkir dalam panggilan.

"Tersangka tidak datang sampai dua kali panggilan," ujar Ruslan kepada BATAMTODAY.COM di Polda Kepri, Selasa (1/9/2020) petang.

Beralamat di Baloi Mas, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam Jeffrey Tan sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

Pria dengan ciri berumur 40 tahun, suku Tionghoa, kulit putih dengan lebih kurang memiliki postur tinggi 167 cm berbadan sedang berambut lurus itu diduga melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dua kali diperiksa awalnya kooperatif kepada penyidik. Setelah ditetapkan tersangka malah kabur," tutur Ruslan.

Editor: Yudha