Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tetapkan Satu Tersangka Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSBK
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 27-08-2020 | 14:20 WIB
A-YOS-GUNTUR.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka kasus penjemputan jenazah Covid-19 secara paksa di RSBK Batam.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan satu orang tersangka tersebut merupakan oknum yang terlibat dalam penjemputan paksa pasien nomor 415 Kota Batam.

"Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka," kata Guntur, Rabu (26/8/2020) malam.

Dijelaskannya, kasus ini menjadi perhatian semua pihak dikarenakan penjemputan jenazah Covid-19 secara paksa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Itu perbuatan melawan hukum, mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang," ungkapnya.

Melihat terjadinya insiden ini, Guntur mengaku prihatin dan berharap agar hal serupa tidak terulang lagi di Kota Batam.

Pihaknya juga saat ini telah berkordinasi kepada setiap Rumah Sakit agar apabila terdapat pasien Covid-19 di Kota Batam meninggal dunia, segera melaporkan ke pihak Kepolisian agar mendapatkan pengawalan.

"Saya harapkan hal ini tidak terjadi lagi. Untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali, kami juga sudah berkordinasi dengan semua RS di Kota Batam agar memberikan info ke kami apabila terdapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia, agar mendapatkan pengawalan," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang penjemput jenazah Covid-19 yang dinyatakan negatif Covid-19 di RSKI Galang digelandang ke Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan, 9 orang diizinkan pulang dan 6 orang lainnya terus menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang dikarenakan diduga kuat sebagai provokator penjemputan jenazah Covid-19 secara paksa.

Editor: Dardani