Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Karyawan PT Batamfast yang Di-PHK Sepihak juga Diberi Tanggung Jawab Urusi Perusahaan Lain
Oleh : Hadli
Rabu | 26-08-2020 | 08:04 WIB
phk_ilustrasi_b.jpg Honda-Batam
ilustrasi PHK (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga karyawan tetap PT Batamfast Indonesia yang di-PHK sepihak ternyata tidak hanya memiliki dan tanggung jawab pekerjaan di perusahaan itu. Mereka juga diberikan tanggung jawab pada perusahaan lain yang ada di gedung perusahaan itu.

"Ketiga klien kami diberi tanggung jawab menanggani beberapa pekerjaan di dua perusahaan lainnya yang berada di geduang PT Batamfast Indonesia. Namun upah yang diberikan hanya satu, dari PT Batamfast Indonesia," kata kuasa hukum ketiga karyawan, Hardianto didampingi Ramadhan Sitio, Pebri Yunanda ditemui BATAMTODAY.COM, Selasa (25/08/2020).

Ia menuturkan, status klienya Lianuddin bekerja di PT Batamfast Indonesia terhitung sejak tanggal 01 Maret 2007 dan terakhir di PHK sepihak pada tanggal 14 April 2020 dengan jabatan terakhir sebagai GA Manager.

"Namun pada bulan Oktober 2019 Lianuddin,S.H. diberikan pekerjaan tambahan di perusahaan PT Asianfast Marine Industries, yaitu pekerjaannya pengurusan ijin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, Pengurusan izin Station Radio (ISR), pengurusan Ijin SLF Bangunan PT Asianfast Marine Industries dan pengurusan ijin Tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA) serta sebagai penjamin Tenaga Kerja Asing (TKA)," ujar

Untuk kliennya Faisal Akbar, tambah Hardianto, bekerja di PT Batamfast Indonesia terhitung sejak tanggal 13 Desember 2016 dan terakhir di PHK sepihak pada tanggal 15 April 2020 dengan jabatan terakhir sebagai Asisten Log Manager.

"Akan tetapi setelah bergabung ternyata pekerja juga diserahi tanggung jawab untuk PT Asianfast Marine Industries dan juga PT Batam Fast. Sehingga totalnya pekerja harus bekerja untuk 3 perusahaan," tuturnya.

Sama halnya dengan klien Indrajat Fitriyannor Soekidie Arwanto yang bekerja dengan PT Batamfast Indonesia terhitung sejak tanggal 17 November 2005 yang turut di PHK sepihak pada 15 April 2020 dengan jabatan terakhir sebagai Port Captain I.

"Indrajat menerima dua upah dengan slip gaji yang berbeda tetapi tetap dari perusahaan yang sama, yaitu PT Batamfast Indonesia," jelas Hardianto.

Ia menuturkan, pada awalnya bekerja di PT Batam Fast pada tanggal 24 November 2005 dan ditempatkan di kapal yang dioperasikan oleh perusahaan tersebut.

Pada tahun 2007, tambahnya kembali, PT Batamfast Indonesia berdiri dan kliennya dipindahkan ke perusahaan tersebut tanpa pesangon dan diberikan perjanjian kerja tetap tertanggal 01 Juli 2009 di PT Batamfast Indonesia dan PT Batam Fast yang masih dalam satu grup.

"Selain mempunyai jabatan Port Captain I di PT Batamfast Indonesia, perusahaan juga mempekerjakan klien kami di PT Batam Fast sebagai DPA dan staff ahli Perusahaan yang bertugas menjalankan semua fungsi pengoperasian kapal dan keselamatan kapal," jelas dia.

Ramadhan Sitio menambahkan, pada saat ke tiga kliennya di PHK, perusahaan tidak dapat menunjukkan bentuk kesalahan kliennya pada saat bekerja.

Dengan demikian, tambahan tuntutan kliennya sudah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Somasi sudah kami layangkan berkali-kali termasuk mediasi di Disnaker Kota Batam. Bahkan Disnaker telah mengeluarkan surat anjuran kepada perusahan untuk membayar hak klien kami sesuai aturan. Namun tidak dilaksanakan perusahaan. Maka dari itu kami masukkan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri Kepri di PN Tanjungpinang. Mudah-mudahan dapat segera di proses," tutup Sitio.

Sementara itu, sebelumnya Djandel DP Marbun, HRD PT Batamfast Indonesia kepada BATAMTODAY.COM secara tidak langsung mengatakan, anjuran Disnaker tidak berkekuatan hukum yang tepat.

"Namanya anjuran ya anjuran, bagai mana nanti perusahaan bersikap ya nanti itu dari pengacara," katanya saat dikonfimasi melalui ponselnya, Kamis (20/08/2020)

Menurutnya juga, kasus ini sudah bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pangadilan Negri Tanjung Pinang.

"Nanti biarkan saja diuji di Pengadilan Hubungan Industrial. Diikuti aja prosesnya seperti biasa, bagaimana keputusan hakim di PHI," kata Djandel DP Marbun kembali.

Editor: Surya