Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Kebijakan Perusahaan Penyebab 3 Karyawan PT Batamfast Indonesia Di-PHK Sepihak
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-08-2020 | 09:20 WIB
PHK1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga Karyawan PT Batamfast Indonesia di-PHK sepihak karena karena membela nasib karyawan lainnya, yang akan dirumahkan dan hanya dibayar gaji setengah.

Ketiga karyawan yang di-PHK, yakni Lianuddin sebagai GA Manager, Faisal Akbar jabatan Asisten Log Manager dan Indrajat Fitriyannor Soekidie Arwanto jabatan terakhir sebagai Port Captain I.

"Klien kami tidak sepakat dengan keputusan pihak perusahaan yang akan membayar gaji karyawan hanya 11 hari kerja," kata Hardianto, Ramadhan Sitio dan Pebri Yunanda selaku kuasa hukum ketiga karyawan tersebut di Batam Center, Jumat (21/08/2020).

Diuraikannya, di PT Batamfast Indonesia, Lianuddin sebagai GA Manager, Faisal Akbar jabatan Asisten Log Manager dan Indrajat Fitriyannor Soekidie Arwanto jabatan terakhir sebagai Port Captain I mengikuti rapat pada tanggal 31 Maret 2020 sebagai perwakilan pekerja lain.

Meeting yang digelar saat itu untuk membicarakan kebijakan perusahaan mengenai rencana pelaksanaan kesepakatan bersama (KB) mengenai gaji karyawan akan dibayarkan setengah.

"Jadi dalam satu bulan hanya masuk sekitar 21 hari kerja. Karena Sabtu dan Minggu libur, dalam 21 hari karyawan akan masuk selama 11 hari sisanya dirumahkan. Sehingga perusahaan hanya akan membayar gaji selama 11 hari saja, aturan itu yang tidak disepakati klien kami," ucapnya.

Hardianto melanjutkan, semenjak rapat tersebut kliennya dianggap menentang kebijakan management dan tidak bisa bekerjasama.

Pada tanggal 14 April 2020 kliennya Lianuddin dipanggil oleh HRD PT Batamfast Indonesia untuk menghadap Paul Roland Gannaway menandatangani surat KB. Kliennya keberatan untuk menandatangani surat tersebut karena yang menandatangani dari pihak perusahaan PT Batamfast Indonesia bukan Direktur PT Batamfast Indonesia.

Seharusnya, kata dia, yang menandatangani surat KB adalah Pipin Kusnadi, sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan atau jika diwakilkan ada surat kuasa penunjukan kepada HRD PT Batamfast Indonesia, bukan kepada tenaga kerja Asing (TKA) yang izin kerjanya di perusahaan PT Asianfast Marine Industries sebagai Direktur Operasional.

"Yang terjadi, pada 14 April 2020 klien kami Lianuddin diberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh HRD PT Batamfast Indonesia, namun yang menandatangani surat PHK pekerja bukan Direktur PT Batamfast Indonesia melainkan dari Direktur Operasional PT Asianfast Marine Industries," ungkapnya.

Faisal mengatakan, PHK sepihak yang dialami kliennya, Faisal Akbar, setelah rapat itu juga dianggap tidak dapat bekerja sama dengan perusahaan. Pada 14 April 2020 kliennya diminta oleh HRD PT Batamfast Indonesia untuk menghadap Paul R. Gannaway untuk menandatangani surat KB.

Karena ada poin yang tidak kliennya setujui, karena tidak ada batas waktu perjanjian maka kliennya meminta untuk dilakukan perubahan dengan menambahkan masa perjanjian hanya berlaku 3 bulan.

"Pihak perusahaan tidak setuju dengan usulan klien kami. Saat itu hanya dua pilihan diberikan yakni mengundurkan diri atau PHK. Dan keesokan harinya 15 April 2020 klien kami dipanggil kembali untuk menemui Paul R.G dan HRD D.J Marbun. Klien kami diminta untuk menandatangani surat PHK tertanggal Rabu 15 April 2020 yang ditandatangani oleh HRD Bapak Djandel Marbun dan diketahui oleh Pipin Kusnadi," paparnya.

Sama halnya dengan Indrajat Fitriyannor Soekidie Arwanto, usai rapat KB 31 Maret 2020 juga dianggap menentang kebijakan manajemen. Pada 14 April 2020 kliennya diminta oleh HRD PT Batamfast Indonesia untuk menghadap orang yang sama, Paul R Gannaway untuk menandatangani surat KB.

"Pada awalnya klien kami keberatan untuk menandatangani surat tersebut. Namun setelah menerima penjelasan dari Paul R. Gannaway klien kami bersedia menandatangani surat KB tersebut tertanggal 09 April 2020 dan Paul R. G sebagai CEO PT Batamfast Indonesia," ujarnya.

Namun, kata Hardianto, keesokan harinya 15 April 2020 kliennya dipanggil kembali untuk menemui Paul dan HRD Djandel Marbun. Saat itu, kliennya diminta untuk mengundurkan diri.

"Karena menolak mengundurkan diri, pada hari itu juga PT Batamfast Indonesia memberikan klien kami surat PHK yang ditandatangani oleh HR Djandel DP Marbun yang diketahui Pipin Kusnadi ditandatangani Paul Roland Gannaway," tuturnya.

Ia mengatakan, atas tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan, kliennya menuntut perusahaan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor: Yudha