Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Plt Jaksa Agung Minta Kasus Bansos Dituntaskan, ICW Desak Kejari Batam Dicopot
Oleh : batamtoday
Kamis | 25-11-2010 | 08:46 WIB

Jakarta, Batamtoday - Plt Jaksa Agung Darmono meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Ade Eddy Adyaksa agar menuntaskan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Batam. Sebab, kasus tersebut tidak pernah dihentikan atau di SP3-kan, meskipun Kajari Batam-nya dilakukan pergantian.

"Kita akan minta Kajari untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus tersebut. Penyelesaian kasusnya kita minta jalan terus," kata Darmono di Jakarta kemarin.

Hal senada disampaikan Wakil Koordinator Indonesian Corupption Watch (ICW) Emerson Y Yuntho. Menurut Emerson, Darmono selaku Plt Jaksa Agung harus mempertanyakan kejelasan soal penanganan kasus Bansos Batam. Langkah Kejari Batam, kata Emerson, yang tidak menuntaskan kasus Bansos Batam dianggap menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah.

"Darmono harus pertanyakan kejelasan kasus Bansos Batam, karena Kejari Batam dianggap menghambat upaya pembetantasan korupsi di daerah yang sampai kasusnya digantung," kata Emerson.

Emerson menegaskan, bila Kejari Batam Ade Eddy Adyaksa tidak segera menuntaskan kasus Bansos Batam sebaiknya dicopot dari jabatanya seperti Kejari Batam sebelumnya Tatang Sutarna. Upaya Ade Eddy Adyaksa selaku Kejari Batam yang tidak segera menuntaskan kasus Bansos Batam, lanjutnya, selain menghambat upaya pemberantasan kasus korupsi di daerah juga makin mencoreng nama bakik Korps Adyaksa yang terpuruk oleh prilaku Jaksa Cirus Sinaga dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Kasus ini harus segera dituntaskan, kalau tidak Plt Jaksa Agung copot Kejarinya saja agar tidak main-main lagi dalam menuntaskan kasus Bansos Batam," katanya.

ICW berharap agar Kejari Batam menuntaskan kasus Bansos Batam secepatnya. Bila masih tidak serius lagi, ICW akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil-alih kasus tersebut. "Kita masih kasih kesempatan Kejaksaan Negeri Batam menuntaskan kasus tersebut, kalau masih begini terus kita akan minta KPK mengambil-alih kasusnya," katanya.

Emerson mengatakan, ICW sendiri telah menerima pengaduan soal Bansos Batam dari masyarakat, namun nama Walikota Batam belum memasukkan nama calon kepala daerah korup yang tidak perlu didukung. "Kita tidak tahu kalau Walikota Batam itu maju lewat Demokrat. Kalau kita tahu, tentu kita akan masukkan sebagai calon kepala daerah yang tidak layak didukung karena terlibat praktik korupsi," katanya.

Kasus Bansos sendiri oleh mantan Kejari Batam Tatang Sutarna telah dilaporkan ke KPK, Satgas Mafia Hukum dan ICW. Namun, pengaduan Tatang ke KPK dan Satgas Mafia Hukum tersebut hingga kini belum ada tindaklanjutnya. Sedangkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus Bansos Batam saat ini sedang dilakukan proses telaah.

Jika bukti-buktinya sangat kuat, kata Johan, akan ditangani KPK seperti kasus Bansos Jawa Tengah. "Apakah bisa langsung dilakukan penindakan, atau melalui penyelidikan dulu dengan melakukan supervisi atau pengambil-alihan kasusnya yang tengah ditangani Kejari Batam," katanya.