Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Hentikan Aktivitas Penimbunan Lahan Diduga Ilegal di Kuala Sempang
Oleh : Harjo
Kamis | 06-08-2020 | 19:52 WIB
hentikan-penimbunan.jpg Honda-Batam
Personel Satpol PP Bintan saat mendatangi lokasi penimbunan lahan di Desa Kuala Sempang, Kamis (6/8/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penimbunan lahan di Jalan Lintas Barat, Desa Kuala Sempang, Serikuala Lobam, Bintan diduga tidak memiliki izin. Hal tersebut diketahui setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan menghentikan aktivitas penimbunan itu, Kamis (6/8/2020).

Kepala Bidang Penegakkan Perda (Perda) Satpol PP Bintan, Dian mengatakan, awalnya pihaknya melakukan imbauan ke warga yang menghadiri pesta pernikahan untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Pulang dari memberikan imbauan, kita melihat aktivitas penimbunan lahan tersebut. Tidak jauh di lokasi penimbunan lahan, ada dua orang pekerja. Hanya, mereka tidak mengetahui pekerjaan tersebut," ujarnya.

Dikatakan Dian, berdasarkan informasi yang dia terima, aktivitas penimbunan sudah berlangsung sekitar satu minggu. Sementara pihak desa tidak mengetahui, karena aktivitas tersebut belum memberikan laporan kegiatan.

Dijelaskan, seharusnya setiap aktivitas penimbunan sesuai aturan. Setidaknya pemilik lahan melaporkan ke desa untuk ditembuskan ke pemerintah kecamatan. "Sepertinya tidak ada izinnya. Langkah selanjutnya kami hentikan dan agar pemilik lahan diarahkan membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kuala Sempang, M Hatta mengatakan, terkait aktivitas tersebut tidak mengetahui secara persis. Namun menurutnya, informasinya lahan tersebut milik salah satu pejabat eselon II Pemkab Bintan.

Selain tidak ada pemberitahuan terkait aktivitas penimbunan lahan, pihaknya juga pernah menerima surat masuk ke pemerintah desa dari salah satu perusahaan. "Surat ke desa ada, isinya untuk percepatan pembangunan, untuk pembangunan SPBU," katanya.

Editor: Gokli