Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus SK Bodong Honorer-PTT Kepri

Nur Aida Muchsin Bantah Terlibat
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 21-05-2012 | 19:02 WIB
ida-gumilar-1.jpg Honda-Batam

Nur Aida Muchsin

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau, Nur Aida Muchsin, membantah keterlibatannya dalam penerbitan surat keputusan terhadap 181 tenaga honorer yang diduga bodong.

Bantahan Nur Aida Muchsin, yang diterima batamtoday melalui surat elektronik pada Senin (21/5/2012), ini sekaligus merupakan hak jawabnya terhadap pemberitaan yang dipublis batamtoday pada Sabtu (19/5/20120 pukul 18.40 WIB dengan judul "Diaudit BKN, Aksi 'Tipu-tipu' Terus Berlanjut".

Dalam suratnya, Nur Aida mengatakan dirinya baru pindah ke Kepulauan Riau pada tahun 2006 dan tidak terlibat dalam pemalsuan SK PTT/Honorer tersebut. 

"Justru saya yang mengadu ke Menpan bahwa sebagian besar dari 205 nama yang diusulkan itu tidak memenuhi syarat, dan tandatangan saya dipalsukan. Saya yang minta Kepri ikut diverifikasi ulang sehingga saya diteror PTT," tulis Nur Aida dalam surat elektroniknya. 

Secara kronologis, Nur Aida juga menyebutkan, pada tahun 2004, ketika Provinsi Kepri baru berdiri, ada limpahan pegawai dari Provinsi Riau dan juga kabupaten/kota yang ada di Kepri. Diantaranya ada yg berstatus PTT, terutama dari UPT Dinas Pendapatan Riau yg berada di Kepri.  

Selain itu, Pemprov Kepri juga merekrut sejumlah PTT (honorer) baru dengan total PTT yang masuk sampai dengan 31 Desember 2004 sekitar 100 orang. 

Tahun 2005 awal, Pemprov Kepri kembali merekrut PTT. Namun, karena APBD baru disahkan April maka SK tersebut dikeluarkan Mei.  

"Diantara yang diangkat, ada yang masuk Januari dan ada yang masuk April dan Mei. Total jumlahnya sekitar 70an orang," jelasnya.  

Pada bulan Oktober, Pemprov Kepri kembali mengangkat PTT, jumlahnya sekitar 180-an orang karena ada kenaikan di APBD Perubahan. Mereka umumnya baru mulai bekerja Oktober dan pada akhir tahun 2005 jumlah PTT menjadi sekitar 350. 

"Seleksi dilakukan kepala daerah dan BKD hanya menyiapkan data pelamar dan SK pengangkatan," jelas Nur Aida.  

Gaji PTT dibayar sesuai dengan surat pernyataan dari kepala dinas terhitung sejak kapan yang bersangkutan mulai bekerja.  "Kalau mulai Mei, ya dibayar mulai Mei juga," tambahnya. 

Kepala BKD Provinsi Kepri tahun 2004 sampai dengan 2005 adalah Raja Hamzah. "Administrasinya cukup baik sehingga ketika saya masuk data ttg PTT lengkap dan rapi," lanjutnya.

Pada akhir tahun 2005, pemerintah mengeluarkan PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan PTT menjadi CPNS. Syaratnya sudah bekerja setahun pada 31 Desember 2005, usia disesuaikan dengan masa kerja. Persyaratan umur kemudian diubah dengan PP 41 tahun 2007 sehingga yang berusia kurang dari 46 juga diangkat. 

Berdasarkan PP tersebut dilakukan pendataan dan verifikasi oleh BKN. Semua PTT yang masuk pada tahun 2004 lulus dan masuk ke database dan kemudian diangkat jadi CPNS antara 2006 sampai dengan 2009. 

Namun ternyata awal 2007 diketahui bahwa ada beberapa PTT yang tercecer pada saat pendataan, karena tidak di tempat waktu pendataan dilakukan. 

"Gubernur langsung mengirim surat ke BKN agar nama-nama yang tercecer masuk ke database. Namun BKN menjanjikan mereka akan dimasukkan ke database tahap II dan diangkat 2010. Jumlahnya kurang dari 10. Bahkan, ada diantaranya yang sudah menjadi PNS melalui jalur umum pada tahun 2008 dan 2009," terang Nur Aida. 

Pada saat pendataan PTT tahun 2006,  PTT Provinsi Kepri yang diangkat pada tahun 2005 tidak ada yang masuk database karena mereka mulai bekerja setelah 1 Januari 2005.  

"Waktu itu tidak ada yang protes, karena kenyataannya mereka memang baru mulai bekerja setelah 1 Januari 2005. Awal proses verifikasi dipimpin Raja Hamzah, setengah jalan saya menggantikan beliau," tambahnya.  

Tahun 2010 Kemenpan mengeluarkan Surat Edaran tentang pendaftaran PTT yang tercecer (masa kerja pada 31 Desember 2005 minimal 1 tahun).  

"Menpan memberi tolerasi, yang diangkat 3 Januari 2005 boleh masuk data-base. Ini berarti ada beberapa nama yang bisa masuk.  Inilah sebenarnya pemicu terjadinya manipulasi karena PTT mulai bekerja Mei dan bahkan Oktober 2005 pun ingin masuk database juga," tambah dia lagi. 

"Pada saat itu, kepala BKD-nya adalah Pak Ardiyanto. Saya yakin hanya beliau yang bisa menjelaskan kenapa jumlah yang diajukan sampai 205," ujarnya lagi. 

Nur Aida mengatakan, sudah menduga ada yang mau merubah SK dan dirinya menyatakan tidak mau terlibat. Oleh sebab itu dirinya tidak mau menandatangani petikan SK PTT untuk tahun 2005.  

"Saya hanya tanda tangan untuk tahun 2006 dan 2007. Ketika itu banyak yang marah sama saya," kata dia. 

Ketika pindah ke Jakarta dan masuk dalam tim moratorium CPNS, Nur Aida mengetahui ternyata Wakil Presiden menerima banyak pengaduan tentang pemalsuan data PTT, termasuk dari Kepri. 

Oleh sebab itu diputuskan harus ada verifikasi ulang di daerah, dimana ada pengaduan dan yang usulannya di atas 200 orang. Kepri termasuk, dan hasilnya dari 205 yang diusulkan oleh BKD dinyatakan lulus 181 orang. 

Nur Aida juga menyampaikan, ternyata di beberapa darah banyak yang tidak puas dengan hasil verifikasi ulang. Tim BKN dianggap terlalu berpegang pada dokumen formal. Padahal itu tidak menjamin kebenaran material karena pemalsuan dokumen semakin canggih. Untuk itu, Pemda kemudian diminta Menpan untuk melakukan uji publik. 

"Saya nggak tahu apa (uji publik-red) itu sudah dilakukan BKD. Saya dapat laporan Bintan dan Natuna melakukannya. Datanya bisa diunduh dari situs BKN. Sayangnya, masyarakat Kepri tidak banyak yang menyanggah nama-nama yang 181 orang dan hanya beberapa nama saja yang diadukan. Justru saya yang mempertanyakan, kenapa SK 183, 184 dan 247 tertanggal 3 Januari. Setahu saya SK-SK tersebut ditanda tangan setelah April. Biasanya nomor SK kalau awal Januari pasti di bawah 10," urainya. 

"Di daerah lain, banyak nama yang sudah lulus verifikasi ulang yang digugurkan Menpan karena ada pengaduan masyarakat," pungkasnya.