Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum DPP Demokrat Tidak Hadir

Gugatan Perdata Edi Siswoyo Dilanjutkan dengan Mediasi
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 21-05-2012 | 17:02 WIB
edi_foto.JPG Honda-Batam

Edi Siswoyo.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang gugatan perdata pembatalan pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri yang dilayangkan Edi Siswoyo melawan Pengurus DPD Partai Demokrat Kepri sebagai tergugat satu dan pengurus DPP Demokrat sebagai tergugat dua mulai disidangkan di PN Tanjungpinang dipimpin ketua majelis Hakim T. Marbun SH, Senin (21/5/2012).

 

Dalam sidang perdana gugatan perdata pembatalan pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri nomor 18/Pdt.G/2012/PN-TPI hanya dihadiri kuasa hukum penggugat Gimono SH, dan Puranto SH. Demikian juga dari pihak tergugat, DPD Partai Demokrat hanya dihadiri kuasa hukumnya Rivai Ibrahim, sedangkan kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat, hingga sidang dilaksanakan tidak terlihat hadir.

"Kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat rencananya juga dikuasakan pada Rivai Ibrahim SH, tetapi karena administrasi surat kuasanya belum ada maka masih menunggu," ujar Marbun.

Atas belum adanya administrasi penunjukan kuasa hukum tersebut, maka Marbun menyatakan akan tetap melangsungkan mediasi selama 40 hari dalam perkara gugatan itu, sambil menunggu penunjukan kuasa hukum dari DPP Partai Demokrat Pusat.

"Kita tetap anjurkan kedua belah pihak yang berpekara untuk melaksanakan mediasi, dan sebagai hakim mediasi kita tunjuk Sarudi," kata Marbun.        

Sebagaimana dalam diberitakan sebelumnya, gugatan pembatalan pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri dari dirinya kepada kader Partai Demokrat lainnya, di DPRD Provinsi Kepri dilayangkan Edi Siswoyo ke PN Tanjungpinang 25 April 2012 lalu. Hal itu didasari adanya surat DPP dan DPD Partai Demokrat yang meminta pada unsur pimpinan DPRD agar menggantikan Edi Siswoyo sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri dari Partai Demokrat.    

Tidak terima dengan pergantian dirinya, yang dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan AD/ART partai, akhirnya Edi Siswoyo melakukan perlawanan melayangkan gugatan perdata ke PN Tanjungpinang dengan tergugat pengurus DPD Partai Demokrat sebagai tergugat satu dan pengurus DPP Demokrat sebagai tergugat dua atas pengeluaran SK pergantiannya.