Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konflik Lahan di Ruko Tua Depan GBI Tabgha Batam Centre

Bantah Lakukan Tindakan Premanisme, PT APS Akui sudah Upayakan Mediasi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 04-08-2020 | 13:47 WIB
ruku_tua-konfilk-1.jpg Honda-Batam
Bangunan ruko tua di depan Gereja Tabgha, Centre Park, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, yang menjadi area sengketa antara warga dengan PT APS yang mengklaim sebagai pemilik. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Artagrasia Pratama Sarana (APS) angkat bicara terkait tudingan-tudingan miring yang disampaikan warga yang bermukim di ruko tua depan Gereja Tabgha, Centre Park, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota.

Perwakilan PT APS, Alias Ratuloli, mengatakan, konflik permasalahan lahan di kawasan ruko tua depan GBI Tabgha berawal pada September 2019 lalu. Ruko tua yang berdiri di atas lahan 2 hektar tersebut ditempati warga sejak tahun 2002. Masuknya warga ke lokasi tersebut juga atas persetujuan PT APS.

"Warga dulunya sudah ada pernyataan di atas matrai 6000. Buktinya lengkap bahwasanya pihak warga meminjam lokasi tersebut untuk tinggal bermukim, dengan syarat akan keluar apabila perusahaan akan menggunakan lokasi tersebut," kata Alias, Selasa (4/8/2020).

Dijelaskannya, ruko tua sejumlah 44 pintu, yang terbagi atas 2 bangunan, tersebut merupakan milik PT APS dengan dokumen-dokumen yang dapat dibuktikan. Salah satunya perpanjangan UWTO.

Permasalahan ini, katanya, tidak pernah mendapatkan titik temu setelah beberapa kali mediasi antara PT APS dengan warga berujung buntu. Pasalnya, pihak warga meminta uang sagu hati yang terlalu besar.

"Kami tidak pernah melakukan upaya premanisme. Kemarin sudah mediasi, tapi gagal. Pihak perusahaan menyanggupi memberikan uang sagu hati sebesar Rp 1,5 juta per KK. Akan tetapi warga meminta Rp 50 juta per KK, ditambah kavling," ungkap Alias.

Upaya mediasi yang dilakukan pihak PT APS pun gagal, karena pihaknya tidak dapat memenuhi keinginan warga dengan alasan harga patokan yang terlampau besar.

"Kalau ruli tidak masalah kami ganti besar. Ini ruko punya kita (PT APS), mereka numpang selama ini di sana tidak pernah kami tari iuran. Masak kami harus membayar besar kepada hal yang tidak sewajarnya," ungkapnya lagi.

Alias Ratuloli juga mengatakan pihaknya masih akan melakukan pertemuan dengan warga di Polresta Barelang pada Rabu (5/8/2020) mendatang. Pihaknya pun mengaku siap karena telah mengantongi bukti-bukti dokumen yang sah. "Untuk pemaparan Rabu besok kami sudah siap. Dokumen kami lengkap," tutupnya.

Editor: Yudha