Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Pakai Masker di Malaysia, Terancam Denda Rp 3,5 Juta
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-08-2020 | 17:24 WIB
pakai-masker12.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Demi pencegahan penyebaran Covid-19 Malaysia akan mewajibkan masyarakat menggunakan masker di tempat umum.

Aturan ini diatur dalam Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan mereka yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda hingga RM 1.000 atau hampir Rp 3,5 juta.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pada Maret masker hanya diperlukan bagi garis depan penanganan Covid-19 yakni tenaga medis dan mereka yang memiliki gejala virus. Tetapi kasus kembali muncul setelah pelonggaran mobilitas masyarakat (movement control order/MCO).

Kemudian pada 23 Juli Menteri Senior (Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob mengumumkan penggunaan masker bersifat wajib, terutama setelah ada peningkatan kasus Covid-19. Selain itu, Direktur Jendral Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan bahwa penggunaan masker wajah wajib dilakukan di tempat-tempat umum yang ramai. Dia mengatakan rencana jangka panjang adalah untuk membuat semua orang memakai masker ketika mereka keluar rumah.

Ketua Asosiasi Koalisi Praktisi Medis Presiden Malaysia Dr Raj Kumar Maharajah mengatakan bahwa menggunakan masker wajah membantu menjaga tingkat infektivitas atau R-nol (R0) di bawah 1,0, yang berarti bahwa kemungkinan orang yang terinfeksi menyebarkannya ke orang lain dapat diminimalkan. Selama MCO, tingkat R0 berada di 0,3. Sekarang di 1.36.

"Mengenakan masker wajah bisa mencegah gelombang kedua virus. Pengorbanan in diperlukan dari semua orang, setidaknya sampai vaksin siap," kata Noor Hisham.

Selain memakai masker wajah, Dr Raj mengatakan jarak fisik, kebersihan dan isolasi yang baik, misalnya dengan bekerja dari rumah juga dapat membantu mencegah penyebaran virus. WHO juga telah menyarankan orang untuk memakai masker di depan umum di mana ada transmisi komunitas dan ketika tidak memungkinkan menjaga jarak.

Menurut Departemen Kesehatan Malayasia, ada 25 cluster aktif pada hari Rabu dengan 10 cluster di Sarawak, 4 di Kuala Lumpur, 5 di Selangor, 2 di Johor dan sisanya di negara-negara lain. Peningkatan kasus ini menurut Dr Noor Hisham karena masyarakat tidak patuh pada SOP yang ditetapkan oleh pemerintah".

Bahkan ada insiden di mana pelancong yang kembali melanggar karantina rumah wajib mereka. Hal ini diidentifikasi oleh gelang pelacak mereka, mereka terlihat makan di restoran ketika mereka seharusnya di rumah.

Dr Noor Hisham menunjukkan bahwa jika ketidakpatuhan dan kepuasan publik berlanjut, ada kemungkinan gelombang transmisi lain jika R0 melebihi 1,6.

Meski demikian Warga Malaysia masih lebih menerima gagasan mengenakan masker dibandingkan dengan mereka yang ada di negara-negara seperti Amerika Serikat, di mana sebagian warganya enggan melakukannya. Sebuah jajak pendapat yang dilakukan di halaman Facebook The Star pada 21 Juli menemukan bahwa 41.200 dari 45.700 orang yang memberikan suara setuju untuk membuat masker wajah wajib di area publik.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Yudha