Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Secara Ilegal, 42 WNI Ditangkap di Johor
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-07-2020 | 12:36 WIB
wni-malaysia1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sebanyak 42 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap anggota pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) dalam Operasi Benteng di Johor Rabu (29/7) karena memasuki negara tersebut secara tidak resmi atau ilegal./ANTARA - Ho/Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) dalam Operasi Benteng di Johor Rabu (29/7/2020) karena memasuki negara tersebut secara tidak resmi atau ilegal.

Informasi yang disampaikan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia kepada media, Kamis, menyebutkan operasi tersebut dilakukan dalam dua kali penangkapan.

Penangkapan dilakukan oleh pasukan yang sedang melaksanakan operasi yaitu Batalion Pertama Rejimen Renjer Diraja (1 RRD) pada Rabu (29/7/2020) jam 05.30 dan 08.20 pagi.

Pasukan ini melakukan pemantauan berdasarkan informasi intelijen Bagian Investigasi Kejahatan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kota Tinggi, Johor, yang memberitahukan terdapat aktivitas kedatangan imigran di antara kawasan Punggai dan Batu Layar.

Pada lebih kurang jam 05.30 pagi, Pos Pemerhati 1 RRD telah melihat sebuah bot telah sandar di sekitar perairan Punggai dan dipercayai sedang menurunkan pekerja ilegal untuk masuk ke Malaysia .

Ketua 1 RRD Mejar Mohd Hafizullah bin Mohd Rashidi memerintahkan Tim Quick Reaction Force (QRF) ke Kampung Gambut, Punggai dan telah menangkap semua pekerja yakni sebanyak 30 orang yang diduga baru masuk ke Malaysia dan empat orang yang diduga mau keluar dari Malaysia.

Setelah pencarian dan penggeledahan dilaksanakan di sekitar kawasan Punggai mereka telah menemukan dan menangkap delapan orang sekitar jam 08.20 pagi.

Semua pendatang berusia antara 23 hingga 40 tahun melibatkan 32 lelaki dan sembilan wanita dan seorang anak perempuan.

Semua nilai rampasan sebanyak RM 17.824 (Rp 61 juta) termasuk 33 buah ponsel dan uang tunai RM 3.202 (Rp 10,9 juta).

Mereka kemudian diserahkan ke Kantor Polisi Bayu Damai untuk tindakan lebih lanjut sebelum menjalani tes COVID-19.

Sementara itu Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru Anang Fauzi Firdaus ketika dihubungi mengatakan KJRI telah memperoleh informasi informal mengenai kejadian tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk tindak lanjut yang akan diambil.

Sumber: Antara
Editor: Yudha