Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat SK Bodong Honorer-PTT Kepri

Diaudit BKN, Aksi 'Tipu-tipu' Terus Berlanjut
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 19-05-2012 | 18:40 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Meski sebelumnya telah dilakukan audit oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Cabang Pekanbaru terhadap dugaan adanya SK bodong pada pengangkatan sejumlah honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, ternyata aksi tipu-tipu data honorer/PTT ini justru tidak ada perbaikan.

Sebaliknya, melalui sejumlah kepala SKPD aksi tipu-tipu untuk memasukan sanak famili dalam honorer kategori I dengan memanipulasi masa kerja serta pengeluaran SK yang diduga bodong, hingga saat ini ditengarai terus berlanjut.     

Berdasarkan data yang diperoleh batamtoday, dari 181 orang tenaga honorer kategori I yang dinyatakan lolos oleh Pemerintah Provinsi Kepri, ternyata SK pengangkatanya juga bermasalah. Sebab, selain memiliki nomor SK pengangkatan yang berbeda, terdapat sejumlah SK yang muncul dengan nomor siluman dan diduga tidak penah dikeluarkan Gubernur Provinsi Kepri sepanjang 2005-2010. 

Sejumlah SK yang diduga bodong dan tidak sesuai dengan aturan pengangkatan tenaga honorer itu, antara lain SK Nomor 184/KP/2005, SK Nomor 274/KP/2005, SK Nomor 185/KP/2005, SK Nomor A/KP/I/2005 atas nama Adrianya di Sekretariat Daerah, SK Nomor 127/V/2004 atas nama Hendy Yani Saputra yang bertugas di Setda Kepri, SK Nomor 03/KPTS/2005 atas nama Rudi dan SK Nomor 002/109.6.1/SMP 01/KP dan sejumlah SK lainnya yang juga diduga bodong.   

Pengeluaran SK ini sendiri, ditenggarai terjadi sejak era Aida Muchsin, Suhajar Diantoro dan Reni Yusneli, sebagai Kepala BKD, dan mengirimkan data Honorer/PTT tahun 2010 untuk diusulkan menjadi PNS dari honorer kategori I. 

Ironisnya, akibat manipulasi data dan pengeluaran SK bodong ala pejabat Kepri ini, pada 2009 lalu Pemerintah Provinsi Kepri tidak dapat meloloskan satu orangpun honorer PTT-nya untuk diajukan dan diangkat menjadi PNS.

Hal itu dikarenakan berdasarkan kelengkapan administrasi data base serta akurasi data pengangkatan, berdasarkan audit BKN Pusat Cabang Pekanbaru dan BPKP Pekan baru menyatakan data sejumlah honorer di Provinsi Kepri pada 2008 itu tidak sesuai dengan data dan fakta sebenarnya. 

Audit BKN dan BPKP Pekanbaru terhadap honorer di Provinsi Kepri dituangkan dalam hasil kesimpulan BKN dan BPKP dengan nomor surat F.1.26-30/V.160-1/P/2008 tentang Audit Tenaga Honorer di Kepri yang dilangsungkan 9 Desember 2008 dan dikeluarkan pada 1 Maret 2008 lalu.  

"Data Tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kepri disinyalir sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang Dibiayai oleh APBN dan APBD," demikian bunyi Hasil Audit BKN dan BPKP dalam kesimpulannya.

Berdasarkan pengakuan honorer, saat itu kendati SK pengangkatan sudah dikeluarkan pada 3 Januari 2005, namun pejabat BKD Provinsi, kala itu dipimpin almarhum M. Nur, baru memberikan SK pengangkatan yang dikeluarkan Sekda Kepri Eddy Wijaya pada bulan Mei 2005.

"Akibatnya, SK kami ada sudah keluar 3 Januari 2005, tetapi dalam tanggal penyerahannya Mei 2005. Sehingga secara otomatis, gaji kami juga tidak diserahkan dan tidak mendapat ampra gaji," ujar salah seroang mantan PTT Sekretariat Daerah Provinsi Kepri kepada batamtoday di Tanjungpinang.

Atas dugaan masih adanya SK bodong pada 181 honorer kategori I yang diusulkan dan dinyatakan lulus oleh BKN cabang Pekanbaru ini, Direktur Executive LSM Komite Amanat Masyarakat Independen (KAMI) Provinsi Kepri, Laode Komarudin menyatakan akan menyurati dan mempertanyakan hal itu ke pada BKN serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.

"Tidak adanya transparansi Pemprov Kepri atas sejumlah SK pengangkatan yang diduga fiktif pada 181 honorer kategori I ini, maka kami akan melaporkan dan minta BKN Pusat serta Menpan dan BPKP untuk menelusuri dugaan SK bodong ini," ujarnya.