Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 819 dari 1.308 Pasien Positif Covid-19 Klaster Secapa AD Sembuh
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-07-2020 | 12:00 WIB
secapa-AD1.jpg Honda-Batam
Secara TNI AD di Jawa Barat. (Foto: Republika)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (TNI AD) Brigadir Jenderal Nefra Firdaus mengatakan bahwa hingga Sabtu (25/7/2020), total sudah ada 819 pasien positif Covid-19 yang terpapar di Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD) di Jawa Barat telah dinyatakan negatif usai menjalani tes usap atau tes swab lanjutan.

"Dari total 1.308 pasien positif Covid-19 di Secapa AD, pada pagi ini sudah berkurang 819 orang (menjadi negatif), menjadi tinggal 489 orang positif," kata Nefra melalui keterangan resmi, Sabtu (25/7/2020).

Dia menerangkan, dari hasil pengujian lab polymerase chain reaction (PCR) lanjutan, ada 201 pasien lagi yang telah dinyatakan negatif. Sehingga, jika dikalkulasikan ada sekitar 62,6 persen pasien yang telah sembuh dan 37,4 persen lainnya masih terpapar.

Merujuk pada keterangan resmi Nefra, dari 489 pasien positif Covid-19 di klaster itu, 10 diantaranya masih dirawat di RS TNI AD Dustira, Bandung. Sementara, 479 lainnya berada di Secapa AD untuk menjalani isolasi mandiri karena tidak menunjukkan keluhan apapun.

Diketahui, jumlah kenaikan pasien positif pada klaster itu meningkat jika dibandingkan dengan Minggu (19/7) lalu yang menunjukkan masih ada 840 pasien positif Covid-19 di Secapa AD yang menjalani perawatan.

Sebagai informasi, Secapa TNI AD di Bandung diketahui menjadi klaster baru penularan virus corona Jabar. Lingkungan pendidikan militer itu akhirnya dikarantina.

Tak hanya itu, masyarakat yang tinggal di sekitar Secapa AD juga menjalani rapid test atau uji cepat virus corona. Mereka dikhawatirkan sempat menjalin kontak dengan calon perwira yang bersekolah di Secapa AD.

Terkait klaster ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial bahkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai Rabu (15/7/2020).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No. 40 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sejak 14 Juli sampai masa inkubasi terpanjang selama 14 hari ke depan atau 28 Juli.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha