Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Tahapan-tahapan Pemilihan Bupati Kabupaten Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 23-07-2020 | 12:04 WIB
kpu-bintan-basembang1.jpg Honda-Batam
KPU Bintan gelar kegiatan bersambang dan bercerite dengan media. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Agustus 2020 mendatang, KPU Bintan akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang bakal maju di pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan 2020.

Komisioner KPU Bintan, Samsul, mengatakan, mulai 28 Agustus 2020 mendatang akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran hingga 3 September 2020. Kemudian dilanjutkan pendaftaran paslon, 4-6 September 2020.

Pada tanggal 4-6 September 2020 dilaksanakan verifikasi syarat pencalonan, 4-8 September pengumuman dokumen paslon dan dokumen calon. Serta tanggapan dan masukan masyarakat.

"Untuk pemeriksaan kesehatan, di mulai pada tangga 4-11 September 2020," kata Samsul dalam acara bersambang dan bercerite dengan media di Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (23/7/2020).

Tahapan ini terus berlajut hingga pengundian dan pengumuman nomor urut paslon, tepatnya pada 24 September 2020 mendatang.

"Saat ini KPU Bintan tidak lagi menerima calon yang bersifat perseorangan," kata Samsul.

Sedangkan untuk tahapan kempanye KPU memberi waktu selama 71 hari, terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang telah terdaftar.

"Sedangkan untuk segala APK kempanye, itu semua akan difasilitasi oleh KPU Bintan," timpal Samsul.

Editor: Yudha