Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Agustus Mendatang
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-07-2020 | 11:48 WIB
gaji-13-lum-cair1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan tetap memberikan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun ini, meskipun negara sedang membutuhkan banyak uang untuk mengatasi pandemi virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji tersebut akan diberikan pada Agustus nanti.

Namun, gaji ke-13 tidak akan diberikan ke semua PNS. Setidaknya, terdapat 12 jabatan PNS yang dipastikan tak mendapat gaji ke-13 yakni:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).

Merujuk pada penjelasan Sri Mulyani pada saat pembahasan rencana pemberian THR PNS pada lebaran 2020 lalu, bendahara negara sempat menyatakan Presiden Jokowi memang meminta agar pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini dikaji lagi.

Kajian tersebut diminta karena anggaran negara sedang terkuras habis untuk menangani pandemi corona.

"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," terang dia, Senin (6/4/2020) lalu.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha