Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imbas Pandemi Covid-19, Sebanyak 3,05 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK
Oleh : Redaksi
Senin | 20-07-2020 | 13:08 WIB
ilustrasi-phk12.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat virus corona tembus 3,06 juta orang. Angka itu merupakan data per 27 Mei 2020.

Secara rinci, tenaga kerja yang terkena masalah PHK dan dirumahkan tersebut terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.085.284 orang.

Kedua, pekerja formal yang terkena PHK akibat corona sebanyak 380.221 orang. Ketiga, pekerja informal terdampak corona 318.959.

Keempat, pekerja formal dan informal terdampak sebanyak 1.757.464 orang. Kelima, calon pekerja migran Indonesia sebanyak 34.179 orang.

Keenam, pemulangan pemagangan sebanyak 465 orang. Ketujuh, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebanyak 34.644 orang.

Kedelapan, data belum lengkap sebanyak 1.274.459. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan permasalahan tersebut berpotensi membuat angka pengangguran meningkat.

"Akibat pandemi, angka pengangguran diperkirakan bertambah 3 persen-5 persen. Masalah ini tentu menjadi tantangan besar pemerintah," ujar Ida dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/7).

Ida mengatakan jalan keluar dari masalah ini adalah peningkatan kewirausahaan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong kewirausahaan demi memperluas kesempatan kerja di dalam negeri.

"Ke depan, mulai 2021, kami akan melaksanakan program kewirausahaan yang terintegrasi dan berkelanjutan sehingga bisa secara efektif membentuk wirausaha-wirausaha baru dan meningkatkan wirausaha rintisan sehingga lebih produktif," jelas Ida.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha