Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Gelar Apel Kesiapan Pemuktahiran Data Pemilih
Oleh : Freddy
Sabtu | 18-07-2020 | 11:16 WIB
kpu-karimun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing saat memakaikan perlengkapan kepada petugas pemutakhiran data pemilih. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar apel kesiapan petugas pemuktahiran data pemilih dan gerakan coklit serentak (GCS) sebagai bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur Kepri dan Bupati Karimun tahun 2020, Sabtu (18/7/2020).

Inspektur Upacara dalam apel yang dilaksanakan di depan halaman kantor KPU kabupaten Karimun, Jalan Poros Tanjungbalai Karimun tersebut adalah Anggota KPU Kepri, Palindungan Sihombing yang diikuti perwakilan petugas pemuktahiran data pemilih dan anggota KPU Kabupaten Karimun. Upacara juga diikuti Komisioner Bawaslu Karimun Nurhidayat serta Tiuridah Silitonga.

Anggota KPU Provinsi Kepri, Parlindungan Sihombing dalam sambutannya mengatakan Apel kesiapan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan gerakan coklit serentak (GCS) sebagai bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di 270 daerah yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020, yakni di 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten seluruh Indonesia.

Sambung Parlindungan Sihombing, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang demokratis adalah warga Negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar, dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk memperbaiki data tiap-tiap pemilih, apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data.

"Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang demokratis," kata Parlindungan Sihombing.

Ia menambahkan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, pengadaan dan alokasi logistik, program sosialisasi pemilihan, pengaturan kampanye, partisipasi pemilih, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan seterusnya.

"Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilihan selanjutnya juga akan sangat terganggu," terangnya.

Ia juga mengingatkan konsekuensi terburuk apabila terjadi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih, akan bisa mengakibatkan hilangnya atau tidak bisa digunakannya hak suara warga negara.

"Syukur Alhamdulillah, daftar pemilih kita dari waktu ke waktu, dari pemilu ke pemilu, menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Baik itu dilihat dari akurasinya, maupun dari aspek jangkauan daftar pemilih terhadap warga Negara yang berhak memilih," ujarnya.

Menurutnya, Itu semua tidak lepas dari kerja keras seluruh penyelenggara pemilu di semua tingkatan, termasuk kesungguhan dan integritas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing.

"Salah satu yang membedakan kegiatan coklit pemilihan 2020 dengan pemilu dan pemilihan sebelumnya adalah kewajiban melaksanakan Coklit dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Parlindungan.

Parlindungan Sihombing juga mengatakan bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 pastilah tidak mudah. Kita harus menjaga kesehatan diri dan keluarga kita, serta menjaga pemilih yang akan kita datangi, demi meminimalisir penyebaran virus COVID-19 ini.

Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan setiap tahapan dengan tuntutan protocol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, untuk melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pemilihan.

Selain itu, Parlindungan Sihombing mengatakan, pemilihan serentak 2020, mengharuskan untuk mencapai dua hal sekaligus yakni proses dan hasil pemilihan yang demokratis, dan jaminan keselamatan bagi semua warga negara tidak satupun dari keduanya yang bisa diabaikan.

Parlindungan Sihombing berharap kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, diminta mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, bahwa pemilihan kepala daerah serentak 2020, menerapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan, sehingga dapat meminimalisir berbagai kekhawatiran dan rasa takut yang ada di masyarakat.

"Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terlaksana dengan baik, komisi pemilihan umum juga sudah menyediakan Buku Kerja PPDP, untuk digunakan sebagai panduan sekaligus catatan dan laporan pelaksanaan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) bagi PPDP." Kata Parlindungan Sihombing.

Dijelaskan, isi dari buku kerja tersebut mencakup 7 prinsif kerja agar menghasilkan daftar pemilih yang terpercaya dalam melindungi hak pilih warga negara.

Adapun tujuh prinsip kerja yakni akurasi data pemilih, komprehensifitas, mutakhir atau up to date, inklusif, transparan, responsive, dan partisipatif.

Buku kerja tersebut wajib digunakan oleh PPDP agar kegiatan coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat meningkatkan kualitas daftar pemilih menjadi semakin lebih baik.

Menjadi tugas bagi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih melakukan COKLIT data pemilih sesuai dengan panduan dalam Buku Kerja PPDP tersebut. Memastikan bahwa petugas PPDP kita, selalu membawa buku kerja tersebut, setiap kali turun melaksanakan kegiatan COKLIT di wilayahnya masing-masing.

Editor: Yudha