Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Sembako Bantuan Covid-19 di Batam Dilaporkan ke KPK
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 17-07-2020 | 17:37 WIB
rosano-SRK.jpg Honda-Batam
Ketua LSM Suara Rakayat Keadilan (SRK), Akhmad Rosano. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - LSM Riau Corruption Watch (RCW) dan Suara Rakyat Keadilan (SRK) melaporkan dugaan korupsi dana pengadaan sembako bantuan Covid-19 di Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dibenarkan Ketua LSM SRK, Akhmad Rosano saat ditemui di bilangan Batam Center, Kamis (16/7/2020) kemarin. "Beberapa waktu lalu, kami (SRKdan RCW) sudah melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan sembako bantuan Covid-19 Batam ke KPK," ujarnya.

Laporan ke KPK, kata Rosano, agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Kepri dan Kota Batam pada khususnya.

Menurut Rosano, Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus lebih transparan dalam menyampaikan penggunaan dana pengadaan sembako Covid-19 kepada publik.

Ia menjelaskan, menurut data yang diperoleh dari salah satu petinggi di Kepri, anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan sembako Covid-19 berasal dari APBD Batam sebesar Rp 286 miliar, dengan rincian Rp 106 miliar untuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, operasional dan lain-lain.

"Kemudian yang kedua, untuk anggaran pengadaan paket sembako tahap 1 dan 2 sebesar Rp 180 miliar. Jadi masih ada sisa dari total APBD sebesar Rp 286 miliar yang hingga saat ini belum disampaikan ke publik," terangnya.

Selanjutnya, kata dia, kurang terbukanya informasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait anggaran ini, diduga kuat karena terjadi persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat pada saat pelaksanaan tender di Pemko Batam.

Selain ketidakterbukaan informasi kepada publik terkait penggunaan anggaran yang berasal dari APBD, jelasnya, ada dugaan kongkalikong antara pihak Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinsos dan Disperindag dengan salah satu perusahaan dalam memenangkan tender pengadaan sembako Covid-19 tersebut.

"Tender pengadaan sembako untuk bantuan sosial ini terdapat banyak sekali kejanggalan, di mana dari setiap tender atau lelang dari kedua dinas yang berkaitan, nama CV Musi Barelang Jaya yang selalu keluar sebagai pemenang tender," ujarnya.

Perusahaan yang satu ini, sebutnya, acap kali jadi pemenang proyek lelang di Pemko Batam. Hal inipun menjadi pertanyaan besar, siapa pemilik CV Musi Barelang Jaya?

Menurut informasi, tambahnya, pemilik CV Musi Barelang Jaya, diduga milik istri seorang pejabat di dinas terkait. "Makanya, setiap kali ada tender di Pemko Batam, perusahaan itu selalu keluar sebagai pemenang," sebutnya.

"Kenapa pengadaan sembako Covid-19 ini harus ditenderkan ke perusahaan, sementara anggota tim gugus tugas ada ratusan orang ditambah dengan para ketua RT, RW, Lurah dan Camat, ngapain buang-buang duit untuk tender tersebut?" herannya.

"Yang kita takutkan itu, barang paket atau paket sembako yang dibagikan ke warga masyarakat berasal dari sumbangan atau donasi para pengusaha di Batam, diambil oleh CV ini (saya duga ya) terus dimasukan tagihannya ke anggaran bantuan Covid-19 yang berasal dari APBD," curiganya.

Hal itu, kata dia, karena bantuan sembako dari para pengusaha sampai saat ini belum dipublikasihkan ke masyarakat. "Selain melaporkan ke KPK di Jakarat, kasus dugaan korupsi pengadaan sembako Covid-19 di Kota Batam juga telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri," tandasnya.

Editor: Gokli